BANJARMASIN – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemprov Kalsel mengingatkan kembali masa jabatan 8 kepala daerah di Provinsi Kalsel akan berakhir pada 2023 dan 2024.
Penegasan ini ini tertuang dari surat Plh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, La Ode Ahmad P Bolombo kepada Gubernur Kalsel Sahbirin Noor di Banjarbaru, tertanggal 20 Oktober 2023. Surat itu ditembuskan kepada Mendagri dan Wakil Mendagri.
Dalam surat bersifat penting bernomor 100.2.1.3/7111/OTDA, Plh Dirjen Otda Kemendagri membalas surat dari Sekdaprov Kalsel Nomor 100.1.4.2/035/PEM.OTDA tanggal 5 Oktober 2023 terkait penegasan akhir masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada 2018 dan 2020.
Hal ini, seperti dikutip jejakrekam.com, Rabu (1/11), sesuai dengan ketentuan Pasal 201 ayat (5) dan ayat (7) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Guernur, Bupati dan Walikota.
“Kabupaten Tabalong termasuk dalam 171 daerah yang melaksanakan pilkada serentak pada 2024, maka kepala daerah/wakil kepala daerah hasil Pilkada 2018 menjabat sampai tahun 2023. Bupati Tabalong dilantik pada 17 Maret 2018, maka masa jabatannya berakhir pada 31 Desember 2023,” demikian bunyi surat Plh Dirjen Otda Kemendagri.
Untuk diketahui, masa jabatan Bupati Tabalong Anang Syakhfiani bersama Wabup Tabalong Mawardi akan berakhir pada 31 Desember 2023 nanti.
Sedangkan, dalam poin ketiga dalam suratnya ditegaskan bahwa Kabupaten Balangan, Banjar, Hulu Sungai Tengah (HST), Kotabaru, Tanah Bumbu (Tanbu), Kota Banjarbaru dan Banjarmasin termasuk dalam 270 daerah yang melaksanakan pilkada serentak tahun 2020, maka kepala daerah-wakil kepala daerah masa jabatannya berakhir pada 31 Desember 2024.
Dalam surat Plh Dirjen Otda Kemendagri menegaskan sesuai ketentuan Pasal 202 UU Nomor 8 Tahun 2015 akibat ketentuan Pasal 201 diberi kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan tersisa, serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode bagi gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupai dan walikota-walikota yang tidak sampai satu periode (lima tahun).
Surat Plh Dirjen Otda Kemendagri dipertegaskan lagi oleh surat Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar atas nama Gubernur Kalsel bernomor 100.1.4.2/01825/PEM.OTDA, tnggal 27 Oktober 2023 ditujukan kepada para bupati, walikota serta penjabat bupati di Kalsel.
Khusus bagi penjabat bupati di Kalsel, Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar mengingatkan berdasar ketentuan Pasal 123 ayat (6) PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah-Wakil Kepala Daeah serta Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Menteri melalui Gubernur paling sedikit 3 bulan sekali sebagai bahan evaluasi dari Itjen Kemendagri.
Untuk penjabat bupati yang merupakan para pejabat teras Pemprov Kalsel di Banua yakni Pj Bupati Batola Mujiyat, Pj Bupati HSU Zackly Asswan, Pj Bupati Tapin Syarifuddin, Pj Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Hermansyah dan Pj Bupati Tanah Laut (Tala) Syamsir Rahman.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Kalsel, Muhammad Fitri Hernadi membenarkan adanya surat dari Plh Ditjen Otda Kemendagri dan Sekdaprov Kalsel terkait penegasan akhir masa jabatan sejumlah kepala daerah di Kalsel.
“Ya, benar. Surat resmi dari Kemendagri dan Sekdaprov Kalsel,” kata Fitri Hernadi kepada jejkrekam.com, Rabu (1/11). jjr
Berikut Daftar Kepala Daerah-Wakilnya Berakhir 31 Desember 2024:
– Bupati Balangan Abdul Hadi dan Wabup Supiani
– Bupati Banjar Saidi Mansyur dan Wabup Said Idrus Al Habsyie
– Bupati HST Aulia Okfiandi dan Wabup Mansyah Sabri
– Bupati Tanbu Zairullah Azhar dan Wabup Muhmmad Rusli
– Bupati Kotabaru Sayed Jafar Alaydrus dan Wabup Andi Rudi Latif
– Walikota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin dan Wakil Walikota Wartono
– Walikota Banjarmasin Ibnu Sina dan Wakil Walikota Arifin Noor. jjr
Jabatan Kepala Daerah Berakhir,
masa jabatan kepala daerah Kalsel,