BANJARMASIN – Polsek Banjarmasin Timur telah menetapkan Rudi Pranata alias Gondrong (29), warga Jalan Ratu Zaleha, Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur sebagai tersangka dalam kasus pencurian sepeda motor.
“Saat ini pelaku curanmor yang juga residivis kasus serupa sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah di amankan Unit Buser Reskrim Polsek Banjarmasin Timur,” ucap Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol Eka Saprianto melalui Kanit Reskrim Ipda Partogi H saat press release, Kamis (2/11).
Sebelumnya, Rudi Pranata alias Gondrong di amankan petugas satu hari setelah kejadian saat bersembunyi di rumah keluarganya.
“Menurut pengakuan tersangka ke polisi, Scoopy dengan nomor polisi (nopol) DA 2688 NY akan di jual atau di gadaikan kepada penadah. Dari situ ia berharap dapat memperoleh uang,” kata Partogi.
Kanit mengungkapkan, dua tahun silam tersangka juga pernah mencuri sepeda motor di wilayah hukum Polsek Banjarmasin Selatan. “Saat ini yang bersangkutan adalah residivis dalam hal kejahatan curanmor, dan dijerat Pasal 362 KUHP,” jelasnya.
Sementara, tersangka Rudi Pranata alias Gondrong kepada awak media mengakui mencuri sepeda motor milik tetangganya itu lantaran butuh dana cepat untuk membeli gerobak sebagai modal berdagang.
“Saya terpaksa mencuri Scoopy milik tetangga karena terbentur ekonomi buat beli gerobak untuk berdagang di simpang empat Ratu Zaleha. Saat itu saya melihat motor Scoopy tetangga parkir di teras dan kunci kontaknya masih melekat,” katanya.
Ia juga mengakui kalau melakukan aksinya itu seorang diri. “Belum sempat motor di tawarkan kepada penadah keburu di amankan polisi. Saya mencuri Scoopy itu sendiri saja tanpa ada teman,” pungkasnya. sam