BANJARMASIN – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menerima kunjungan studi komparasi dari gabungan Komisi III DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk mempelajari membahas Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rombongan di terima Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel Imam Suprastowo ini berfokus membahas Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Komisi III DPRD NTB yang di pimpin TGH Mahalli Fikri ini mengaku sengaja mendatangi Wakil Rakyat Rumah Banjar karena menurutnya Kalsel merupakan salah satu yang sudah menyelesaikan raperda tersebut.
“Saat ini kita sedang membahas Raperda tentang Pajak dan Retribusi daerah, yang menurut surat terakhir dari Kemendagri sudah harus diselesaikan selambat-lambatnya 10 Desember tahun ini. Karena akan diberlakukan per 5 Januari 2024,” ujarnya di Gedung B DPRD Provinsi Kalsel, Senin (4/12) siang.
Karena itulah, lanjut dia, pihaknya gencar mencari informasi dan melakukan pendalaman materi demi sempurnanya raperda yang tengah di susun ini, termasuk ke daerah yang sudah menyelesaikan raperda ini, yaitu Kalsel.
Sementara, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel Imam Suprastowo mengucapkan terima kasih atas kunjungan dari DPRD NTB.
Ia mengaku merasa sangat tersanjung menjadi tujuan dari studi komparasi berkenaan dengan raperda tersebut. Menurutnya, sejauh ini untuk perda tersebut, Kalsel sendiri tinggal menunggu hasil evaluasi dari Kemenkeu dan Kemendagri. rds