RANTAU – Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Adi Fakhrudin SH MH bersama jajaran melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana ringan berupa minuman beralkohol, di halaman kantor kejaksaan negeri setempat, Selasa (2/4).
Kajari Tapin Adi Fakhrudin mengatakan, seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan telah melakukan pemusnahan barang bukti atau barang rampasan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah).
“Perkara tindak pidana ringan sebanyak 174 minuman keras berbagai merek, di antaranya 67 botol anggur merah merk Orang Tua, 25 botol bir merk Singaraja, dan 31 botol anggur hijau merk Alexis, serta 20 Vodka merk New Port, 19 botol anggur hijau merk API, dan 12 Vodka merk McDonald,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, pemusnahan barang bukti ini berasal dari satu perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk dilakukan eksekusi terhadap barang bukti atau dimusnahkan. “Setelah inkrah, barang bukti hasil kejahatan sesegera mungkin kita musnahkan,” ucapnya.
Adi menambahkan, kejahatan tindak pidana ringan juga harus di tindak tegas, karena merupakan awal dari terjadi berbagai tindak kejahatan.
Menurutnya, minuman keras berpotensi menyebabkan terjadinya tindak pidana, karena itu pihak kepolisian terus melakukan tindakan preventif, begitu juga dengan stakeholder terkait lainnya yang terus melakukan operasi meminimalkan peredaran minuman keras.
“Karena perkara tindak pidana ringan, pelaku hanya dikenakan pidana denda atau kurungan,” pungkasnya. her