BATULICIN – Dalam upaya meningkatkan pendapatan warga Desa, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Hj Mariana menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Sosialisasi kali ini dilaksanakan di Desa Satui Barat Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu). Hj Mariana menjelaskan tujuannya selain bersilaturahmi tapi juga ingin memberikan edukasi kepada ibu-ibu desa Satui Barat seputar Perda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak.
“Sosialisasi ini biasanya sekalian kegiatan demo memasak untuk melajari bebuhan pian belajar memasak, jadi ada jua pendapatan lebih, tapi karena sekarang lagi dalam suasana puasa jadi ditiadakan dulu selama puasa,” ujar Hj Mariana di Batulicin, Rabu (03/04).
Dilain sisi, Halidi, selaku narasumber dalam kegiatan sosialisasi kali ini menerangkan sosialisasi Perda ini bertujuan untuk menambah perekonomian dalam keluarga.
“Tujuan Perda ini ibu-ibu bisa membentuk kelompok atau ormas-ormas yang dapat memperbaiki kehidupan dalam berumah tangga,” tutupnya. rds/ani