BANJARMASIN – Satreskrim Polresta Banjarmasin resmi menahan RA (24), warga Jalan Pramuka, Banjarmasin Timur, karena diduga menjadi bandar arisan online yang merugikan para korbannya hingga total miliaran rupiah. Kasus ini mencuat kala curhatan para korban dibagikan di beberapa akun Instagram.
“RA sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diperiksa sejak Minggu (20/2) dan yang bersangkutan sudah ditahan,” ucap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito, Senin (21/2).
Ia mengungkapkan, para korban RA tidak hanya di Banjarmasin dan di Kalimantan Selatan, namun juga ada yang dari daerah luar. Dalam aksinya, RA mengiming-imingi para korban lewat arisan online, jika bayar Rp 10 juta maka si korban akan menerima Rp 13 juta.
“Rayuan pelaku lewat iming-iming itu yang memberatkannya. Dari puluhan korban yang membuat laporan atas namanya sudah terpenuhi unsur pidananya,” katanya.
Selain RA, penyidik juga meminta keterangan dari suaminya yang berinisial MS yang juga berprofesi sebagai anggota polri.
“Status MS masih terperiksa, belum jadi tersangka. Kepolisian masih mendalami apakah MS ini turut terlibat atau tidak dalam kasus arisan ini,” jelasnya.
Ia mengatakan, Polresta Banjarmasin bekerjasama dengan Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan masih akan mendalami kasus ini.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Alfian Tri Permadi menyatakan, pihaknya dengan tegas dan profesional akan menindaklanjuti dugaan kasus penipuan dan penggelapan ini.
“Minggu (20/2) RA sudah jadi tersangka, dan Senin pagi (21/2) sudah resmi kita tahan,” katanya.
Menurutnya, dua alat bukti sudah terpenuhi. Sedangkan dalam perkembangan kasusnya, sudah ada 12 korban yang melapor ke Polresta Banjarmasin.
“Saat ini masih dalam proses pendalaman. Kalaupun ada keterlibatan pelaku lainnya, akan ditindak secara tegas sesuai aturan yang ada,” ujarnya.
Diketahui, RA melakukan aksinya sejak 2017 lalu, dan tercatat korbannya sebanyak 126 orang.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Moch Rifai mengatakan, pihaknya akan melakukan investigasi gabungan dengan Satreskrim Polresta Banjarmasin dalam mengusut kasus ini.
“Sekarang kasusnya diambil alih Ditreskrimum Polda Kalsel agar tidak terjadi kecurigaan oleh pelapor,” katanya, Senin (21/2).
Ia memastikan, Ditreskrimum Polda Kalsel juga melakukan pendalaman terhadap suami pelaku, sebab diketahui merupakan seorang polisi yang bertugas di Polresta Banjarmasin.
“Kasus ini serius ditangani Ditreskrimum Polda Kalsel dan segera dikembangkan, diselediki, dan disidik. Ini karena sudah menjadi laporan polisi dan sudah proses pidana, sehingga penyidikan dimulai hari ini,” tegasnya.
Rifai mengatakan, jika ada korban lain yang ingin melapor bisa ke Polresta Banjarmasin atau ke Polda Kalsel.
“Untuk suami pelaku, kalau memang ada keterlibatannya dalam kasus ini, maka Bidang Propam Polda Kalsel akan turun tangan. Semuanya masih kita dalami. Nanti, jika ada perkembangan lebih lanjut akan diinformasikan ke publik,” pungkasnya. sam/jjr