BANJARMASIN – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III kembali diterapkan di Kota Banjarmasin. Hal itu ditandai dengan dilaksanakannya apel gabungan persiapan operasi yustisi, dan pengetatan protokol kesehatan di Kota Seribu Sungai, Senin (21/2).
Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina mengatakan, apel gabungan persiapan operasi yustisi ini dihadiri semua unsur forkopimda yang berkomitmen menekan penyebaran Covid-19 di kota setempat.
“Vaksinasi terus jalan. Kita lakukan sosialisasikan dan mengingatkan juga kepada masyarakat kalau corona masih ada,” katanya usai memimpin apel gabungan di kawasan RTH Kamboja, Senin (21/2).
Petugas gabungan akan kembali melakukan razia di tempat keramaian termasuk pusat perbelanjaan, dan pembatasan jam operasional di malam hari.
“Bila ada masyarakat yang tidak pakai masker, jangan lantas memarahi petugas bila ditegur atau saat diberikan pembinaan dari satgas Covid-19,” ucap Ibnu.
Walikota mengimbau kepada semua lapisan masyarakat yang belum divaksin segera melaksanakan vaksinasi Covid-19.
“Tim satgas akan kembali melakukan giat patroli dan memberi imbauan ke masyarakat, dan pemilik usaha yang melanggar jam malam diberikan penindakan. Saat ini Perwali No 68 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan masih berlaku,” ujarnya.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito memastikan pihaknya akan selalu hadir, terutama dalam patroli yang dilaksanakan hingga angka Covid-19 turun dan hilang hingga PPKM di Kota Banjarmasin turun ke level terbawah.
“Kami gencar menggiatkan patroli secara terus menerus hingga angka Covid-19 turun ke level paling bawah alias nol di Kota Banjarmasin,” pungkasnya. sam