BANJARMASIN – Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Buruh Banua menggelar unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (23/2).
Dalam aksinya, para buruh yang berorasi di atas mobil bak terbuka menyampaikan pernyataan sikap di hadapan Ketua DPRD Kalsel H Supian HK, terkait penolakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 2 tahun 2022. Mereka mengancam, apabila tidak dicabut maka buruh atau pekerja Kalsel akan keluar dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah kurang lebih 2 jam berorasi, 30 perwakilan buruh diminta untuk beraudiensi di aula lantai 4 gedung baru DPRD Kalsel yang juga diikuti Ketua DPRD Kalsel H Supian HK, Kadisnakertrans Kalsel Siswansyah dan perwakilan BPJS Ketenagakerjaan untuk mencari solusi yang terbaik.
Perwakilan buruh Sumarlan mengatakan, kehadiran mereka ini untuk minta dukungan dewan, terkait penyataan sikap buruh untuk sama-sama menolak lahirnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 2 tahun 2022 tentang tata cara persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua yang dinilai sangat merugikan para pekerja.
“Oleh karena itu penyataan sikap kami apabila permenaker tidak dicabut, kami akan menyatakan bahwa sikap buruh banua keluar sebagai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Dan, itu harga mati bagi kami, serta tidak mengikuti program JKK, JHT, JKM dan JT,” tegas Sumarlan usai melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Kalsel H Supian HK.
Sementara, Ketua DPRD Kalsel H Supian HK juga menolak secara sangat tegas terbitnya Permanaker Nomor 2 Tahun 2022. Pasalnya, peraturan baru terkait pencairan jaminan hari tua (JHT) pada umur 56 tahun, sangat merugikan kepada pekerja khususnya di Kalsel.
Supian mengatakan, pihaknya menerima sangat baik perwakilan buruh untuk menyampaikan asprirasi kebijakan baru terkait pencairan jaminan hari tua (JHT).
Setelah membaca isi surat sesuai Permenaker Nomor 2 tahun 2022, pihaknya menolak tegas karena sangat merugikan kepada pekerja khususnya di Kalsel.
Pihaknya juga mendukung aspirasi buruh dan akan membuat surat pernyataan sikap untuk disampaikan kepada para buruh. “Jika Permenaker Nomor 2 tahun 2022 nanti direvisi, namun isinya yang dikeluarkan tidak sesuai keinginan buruh bisa ditolak. Sedangkan jika peraturan baru telah direvisi dan menguntungkan bagi buruh/ maka bisa dilanjutkan,” ujar Supian HK. rds