BATOLA – Hak anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi orangtua sebagai lingkungan yang pertama dan utama. Selain itu, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah, juga berperan dalam memenuhi hak anak.
Hal itu dikatakan anggota DPRD Kalimantan Selatan Dr H Karli Hanafi Kalianda, SH MH, dalam Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan (Sosper) tentang Perlindungan Anak, di Kelurahan Lepasan, Kecamatan Bakumpai, Kabupaten Barito Kuala, Jumat (25/2).
Menurut Karli, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjamin kesejahteraan setiap warga negaranya termasuk perlindungan terhadap hak anak, yang merupakan hak asasi manusia.
“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Anak sebagai tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan ,bangsa yang memiliki peran strategis, ciri, dan sifat khusus. Sehingga, wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi, yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia,” ujarnya.
Sedangkan kegiatan sosialisasi, lanjut dia, merupakan amanat yang diemban selaku anggota DPRD Kalsel, untuk menyebarluaskan peraturan daerah yang telah diundangkan.
“Selain itu, peraturan DPRD Provinsi Kalsel Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD pada pasal 17 ayat 1 juga menyatakan bahwa DPRD harus mensosialisasikan atau menyebarluasakan peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan. Karenanya, kegiatan sosialisasi harus dilaksanakan dengan sebaik-sebaiknya,” katanya.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Barito Kuala Hj Harliani, menyampaikan tentang hak-hak anak yang jumlahnya mencapai 32.
Hak-hak anak yang dimaksud, di antara lain hak atas lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus anak.
“Pemenuhan hak-hak anak merupakan pondasi dan modal anak sebagai tunas bangsa, yang memiliki potensi serta generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, untuk berpartisipasi dalam membangun Indonesia menjadi negara yang berdaulat, maju, adil dan makmur,” ujarnya. rds