BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin kembali mengungkap modus baru peredaran gelap narkoba di wilayah setempat.
Untuk mengibuli aparat kepolisian dan masyarakat, seorang juru parkir berinisial AT (43), warga Jalan Veteran, Gang Simpati No 53, Kelurahan Melayu, Kecamatan Banjarmasin Tengah, menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 23 paket seberat 992,41 gram dan 30 ineks (ekstasi) miliknya, di dalam karung berisi pasir.
“Kita berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ineks, yang hampir saja beredar di Banjarmasin. Aksi itu keburu kami ungkap dari tersangka jukir ini,” ucap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito, Jumat (25/2).
Ia menjelaskan, Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin menerima informasi adanya transaksi narkoba dalam jumlah banyak, di Jalan Veteran Banjarmasin pada Jumat (18/2). Kemudian, dibentuklah tim dan ditangkaplah AT beserta beberapa garm sabu, hingga dilakukan pengembangan ke rumahnya untuk penggeledahan.
“Kita sita 23 paket sabu seberat 992,41 gram, dan 30 butir ineks warna kuning logo ferarri seberat 11,63 gram. Modus baru ini, sabu dan ineks dimasukan di dalam karung pasir. Biasanya sabu dan ineks ditaruh di dalam buah atau beras, ini di dalam karung berisi pasir,” katanya didampingi Kompol Mars Suryo Kartiko.
Ia membeberkan, AT merupakan seorang pengedar. “Ia pengedar. Dari satu kilo narkoba, ia jual dari harga Rp 500 juta hingga Rp 700 juta. Jadi untungnya satu kilo Rp 200 juta,” lanjutnya.
Menurut kapolresta, AT ini sudah dua kali sekolah di Lapas Teluk Dalam dalam kasus serupa. “Ini sudah pemain narkoba. AT bakal dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun atau hukuman mati, seperti itu,” tegasnya.
Sabana juga berterima kasih kepada masyarakat, yang terus memberikan informasi kepada jajaran sat resnarkoba.
“Teruslah masyarakat membantu kami dalam memerangi penyalahgunaan nakorba dan kejahatan lainnya. Apapun bentuknya akan ditindak lanjuti, kita konsen berantas narkoba,” ujarnya.
Menurut pengakuan AT, ia hanya mengantarkan saja dan ada lagi yang menjemputnya. “Di tangkap sudah tiga kali dalam kasus yang sama. Diupah Rp 15 juta,” sesalnya.
Saat ditanya awak media, ia mengaku tidak mengetahui barang tersebut milik siapa dan diantar kemana. Ia mengaku hanya sebagai kurir yang mendapatkan upah Rp 15 juta dalam setiap pengiriman. “Tidak tahu. Saya diupah 15 juta dan ini yang kedua,” ucapnya. sam