RANTAU – Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser memimpin konferensi pers kasus anirat (penganiayaan yang menyebabkan luka berat) pada korban Muh (27), di lobi polres setempat dengan menghadirkan tersangka berinisial MN (64), dan barang bukti berupa senjata tajam jenis parang dan belati milik korban, Senin (7/3).
Ia menjelaskan, kronologis peristiwa yang terjadi di Desa Tangkawang, Kecamatan Bakarangan, Kabupaten Tapin, Jumat (4/3) lalu sekitar pukul 12.00 Wita itu, bermula saat korban datang ke kediaman MN untuk mencari Reza.
Kedatangan Muh tersebut untuk membuat perhitungan karena pada malam sebelumnya terlibat perkelahian hingga membuatnya mengalami luka akibat senjata tajam di tangan dan kepala.
Diketahui, Muh datang ke rumah MN dengan senjata terhunus. Ia mencari Reza, yang ternyata salah sasaran atau bukan orang yang ia cari. Melihat kejadian itu, MN bersama keluarga lainnya sempat memberi pengertian, bahwa anaknya yang bernama Hadi bukan Reza yang dicari pelaku. Melihat anaknya dikejar, MN juga mengambil parang dan menghadang Muh.
“Saat Muh hendak menebaskan senjata tajamnya, MN langsung menangkis tebasan yang mengenai tangan korban hingga akhirnya putus, dan mengenai leher korban dalam sekali tebas,” kata kapolres kepada awak media.
Ia mengatakan, berdasarkan asas praduga tak bersalah (presumption off innocence) biar nantinya hakim yang memutuskan.
“Karena menurut Pasal 48 KUHP, barangsiapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana. Nanti untuk proses pembuktiannya, biar pengadilan yang memutuskan apakah yang dilakulan MN termasuk dalam pembelaan diri atau bukan,” ujarnya.
Terkait tindak pidana yang dilakukan Muh yang menjadi korban, pihaknya juga akan melakukan proses hukum atas kepemilikan senjata tajam. “Nanti juga akan diproses kasus perkelahian sebelumnya, yang membuat saudara Muh terluka,” pungkasnya. her.