BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin bersama DPRD setempat, secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Badan Hukum PDAM Bandarmasih, di ruang rapat Paripurna Dewan, Kamis (24/3).
Perusahaan air minum milik Pemko Banjarmasin itu, kini berubah status menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda) atau PT Air Minum Bandarmasih. Raperda tentang perubahan badan hukum PDAM tersebut, dibahas sejak 2021 lalu.
Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina mengatakan, setelah pembahasan memakan waktu lebih satu tahun, akhirnya raperda yang diajukan eksekutif itu disetujui DPRD setempat menjadi perda.
“Ini sesuai dengan ketentuan undang undang, karena kepemilikan saham bukan hanya milik pemerintah kota, tetapi juga Pemprov Kalsel sebanyak 13% dan sekitar 1% milik pusat. Jadi, bentuk hukum yang kita ambil adalah perseroda,” jelas Ibnu.
Dengan disahkannya perda itu, maka Pemko Banjarmasin menjadi pemilik saham terbesar atas PT Air Minum Bandarmasih.
Ibnu berharap, dengan perubahan status badan hukum yang baru itu, pihak direksi dapat bekerja sama lebih baik lagi untuk meningkatkan mutu pelayanan bagi masyarakat.
“Mutu pelayanan harus lebih ditingkatkan, terutama untuk kawasan Banjarmasin Barat yang menjadi PR bagi kita. Yang kemarin mau dibangun reservoar, tapi ditunda. Kemudian akhirnya rencananya adalah membangun intek atau reservoar di kawasan Sungai Andai Sungai Gampa,” paparnya.
Selain itu, walikota menekankan, peremajaan pipa saluran distribusi air juga menjadi sebuah kewajiban. Karena distribusi kepada pelanggan harus sama dengan kualitas ketika diproduksi.
“Untuk produksi sudah bagus, tetapi kendala saat ini pada saat pendistribusian ke masyarakat. Banyak pipa yang sudah keropos dan bermasalah, sehingga pada saat sampai ke pelanggan kualitas air sudah tidak standar baku air minum,” ungkap Ibnu.
Hal ini, sambungnya, bisa menjadi peluang bagi kinerja direksi dalam memperbaiki ataupun meningkatkan kualitasnya, dalam berbagai sudut pelayanan. Dengan status badan hukum yang jelas ini, pemko pun berusaha membantu dalam bentuk penyertaan modal untuk perseroda tersebut.
“Permodalan ini saya kira cukup krusial, karena selama ini kan lebih dari 5 tahun PDAM Bandarmasih tidak pernah mendapatkan suntikan penyertaan modal,” jelasnya.
Tapi, Ibnu optimistis dengan status badan hukum yang baru. Menurutnya, bukan hanya penyertaan modal, tetapi PT Air Minum Bandarmasih juga bisa bekerja sama dengan pihak lain untuk penyediaan sarana publik. Misalnya dalam bentuk kerja sama pemerintah dengan badan usaha, seperti kolaborasi dengan skenario public private partnership (P3).
“Itu, saya kira peluangnya sangat besar bagi PT Air Minum Bandarmasih untuk mendapatkannya,” ujarnya dengan nada optimis. dwi