BANJARBARU – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIb Banjarbaru jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan, terus menekan peredaran barang terlarang dengan mengintensifkan sidak kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP).
“Kami berkomitmen dan terus bersinergi membersihkan barang-barang terlarang, dengan razia rutin setiap pekannya. Sehingga, terjaga kebersihan lingkungan dan tercipta situasi lapas yang kondusif,” kata Kalapas Klas IIb Banjarbaru Amico Balalembang, Senin (30/5).
Pemeriksaan kamar hunian tersebut, dilaksanakan sebagai bentuk deteksi dini, guna mencegah peredaran gelap narkoba di dalam lapas, serta terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.
“Kami harus memastikan kondisi lapas dalam keadaan aman dan kondusif dari gangguan kamtib,” ujarnya.
Seperti pada gelaran razia hari ini, Tim Satops Patnal Pemasyarakatan Lapas Klas IIb Banjarbaru memeriksa sebanyak empat kamar hunian WBP.
Hasilnya, petugas tidak menemukan adanya narkoba, namun masih didapati berbagai barang terlarang lainnya seperti ponsel, terminal rakitan, dan kabel-kabel liar hingga senjata tajam.
Barang hasil temuan tersebut, langsung dihancurkan untuk mencegah terjadinya hal yang tak diinginkan, agar tidak ada lagi didapati benda yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Amico menegaskan, bagi warga binaan yang terbukti melakukan pelanggaran, akan diberikan sanksi sesuai aturan agar tak lagi mengulangi perbuatannya, seperti strap sel atau ditempatkan di ruang pengasingan.
Menurutnya, masuknya barang-barang terlarang tersebut ke kamar hunian, terindikasi melalui penitipan barang dan makanan saat jam layanan, atau bisa juga melalui oknum petugas.
“Jika sampai ada oknum petugas yang terlibat, kami berikan sanksi lebih tegas, karena seharusnya seorang petugas memberikan contoh teladan menegakkan aturan,” pungkasnya. ant