RANTAU – Polres Tapin menggelar konferensi pers dengan menghadirkan tersangka mantan Kepala Desa Tandui berinisial N, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi APBDes dalam bidang pelaksanaan pembangunan desa, berupa pembangunan gedung olahraga yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2019 Desa Tandui, Kecamatan Tapin Selatan, di Aula Rastra Sewakottama mapolres setempat, Senin (30/5).
“Dalam memberikan efek jera dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, kasus kepala desa tersandung kasus korupsi diharapkan tidak terjadi lagi. Kepala desa diharapkan murni mengabdi dan tidak menyalahgunakan APBdes hingga merugikan negara,” ucap Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser didampingi Kasat Reskrim AKP Iksan Prananto, dan Kabag Humas Polres Tapin Iptu Agung Setiawan..
Ia menjelaskan, terungkapnya dugaan tindak pidana korupsi berawal saat dilakukan penyelidikan dan penyidikan, atas robohnya proyek pembangunan gedung olahraga di Desa Tandui, Kecamatan Tapin Selatan.
“Setelah memeriksa 13 saksi yang terdiri atas enam saksi dalam pelaksanaan kegiatan proyek, dan tujuh saksi ahli yang kita periksa dengan melibatkan BPKP dan tenaga ahli pidana dari Universitas Gajah Mada Jogyakarta, tindak pidana korupsi diduga dilakukan mantan kepala desa setempat hingga merugikan negara Rp 500 juta lebih,” ujarnya.
Ia mengatakan, modus pelaku yaitu membangun gedung olahraga yang pengerjaannya tidak sesuai SOP. “Jadi setelah dilakukan pengecekan apakah spesifikasinya telah sesuai standar, ternyata tidak, sehingga menyebabkan gedung tersebut roboh,” katanya.
Selain N, pihaknya juga turut menyita barang bukti berupa enam buah SPPF atau surat tanah seluas enam borong, yang terindikasi digunakan untuk kepentingan pribadi. “Saat ini proses sudah masuk tahap 1, dan berkasnya sudah masuk di Kejaksaan Negeri Tapin,” ungkapnya.
Menurutnya, hal ini menjadi tantangan bagi kepala desa untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana korupsi, terutama bagi calon kepala desa yang akan segera melaksanakan pilkades serentak
“Jadi gunakan dan manfaatkan dana desa sebaik mungkin untuk kepentingan dan kesejahtaraan masyarakat,” pungkasnya.
Akibat ulahnya merugikan negara, N dijerat UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan Pasal 3. her