BANJARMASIN – Diduga turut menikmati duit dari hasil penipuan yang dilakukan sang istri, sang suami berinisial MS terancam hukuman cukup berat. Oknum polisi tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka, bahkan berkas perkaranya tinggal dilimpahkan ke jaksa Kejari Banjarmasin, terkait kasus arisan online bodong.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Banjarmasin Roy Modino mengatakan, MS telah disangkakan dengan dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
“Ancaman hukumannya maksimal empat tahun. Berdasar hasil penyidikan dari penyidik, MS telah menerima manfaat dari sesuatu yang seharusnya dia duga itu terkait tindak pidana,” ucap, Rabu (25/5).
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polresta Banjarmasin. Hingga kini, kejaksaan menunggu pelimpahan berkas perkaranya dari kepolisian.
“Berkas tersebut harus dilimpahkan setelah 30 hari setelah pelimpahan SPDP. Jika tidak, maka kami bakal mempertanyakan,” ujarnya.
Menurutnya, jika dalam tempo 30 hari tidak ditindaklanjuti dengan berkas perkara kasus, maka dalam waktu tiga bulan jika berkasnya tidak dilimpahkan bakal dikembalikan lagi ke Polresta Banjarmasin.
Kasus arisan online bodong ini sempat menghebohkan warga Banjarmasin. Tercatat, sekitar 300 orang menjadi korban penipuan dengan total kerugian mencapai Rp 11 miliar.
Sementara sang istri yang menjadi bandar arisan online, Rizky Amalia alias Ame, telah diadili di PN Banjarmasin. Ia didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP dalam dakwaan pertama.
Sedangkan pada dakwaan kedua yakni Pasal 372 KUHP, dan dakwaan ketiga soal berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, melanggar Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 45A ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). jjr