BANJARMASIN – Lapas Klas IIa Banjarmasin kembali membuka kunjungan tatap muka, setelah cukup lama ditiadakan akibat pandemi Covid-19, berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor: PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar Sebagai Dasar Pelaksanaan Layanan Kunjungan.
Sejak hari pertama kebijakan ini diberlakukan, tampak puluhan warga binaan di Lapas Banjarmasin menerima kunjungan tatap muka bersama sanak keluarganya.
“Saya merasa senang akhirnya bisa di kunjungi,” ucap Salah satu warga binaan Lapas Klas IIa Banjarmasin Aditya Chandra (42) saat menerima kunjungan dari istrinya, Senin (04/7).
Ia mengatakan, selama kurang lebih empat bulan berada di lapas, dirinya sangat merindukan keluarga. “Waktunya terlalu singkat cuma diberikan sekitar 15 menit. Semoga waktu kunjungannya bisa ditambah lagi,” harapnya.
Senada, pengunjung warga binaan Norliani (31) berharap, waktu kunjungan tatap muka bisa lebih lama. “Waktunya masih kurang. Semoga bisa diperpanjang,” ungkapnya.
Meski begitu, ia tak bisa menutup rasa harunya karena bisa kembali membesuk keluarganya.
Norliani lantas memberikan pesan kepada keluarganya yang sedang menjalani pembinaan, agar bisa menjaga kesehatan dan berkelakuan baik. “Bahagia bisa menjenguk lagi. Sekitar setahun sudah tidak bisa bertemu,” katanya.
Sementara, Kasubsi Registrasi Lapas Klas IIa Banjarmasin Fitriyadi Sukma menjelaskan, aturan dan ketentuan pengunjung tatap muka kali ini berbeda saat sebelum pandemi Covid-19.
“Ada pembatasan. Pengunjung hanya keluarga inti, sudah vaksin ketiga, dan maksimal tiga orang. Kalau belum vaksin tiga, wajib menunjukan surat rapid test negatif,” jelasnya.
Ia menerangkan, di hari pertama layanan tatap muka di buka, tercatat sebanyak 38 warga binaan mendapatkan kunjungan dari sanak keluarganya.
“Hari ini khusus warga binaan di Blok A dan C. Durasi tamu maksimal 15 menit. Kalau sebelum pandemi 30 menit,” ujarnya.
Disinggung waktu kunjungan yang di rasa singkat, menurutnya hal itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Sementara berdasarkan SE itu. Namun seiring berjalan waktu mungkin ada penyesuaian lagi,” pungkasnya. (tampirai.com)