BANJARMASIN – Seorang pemuda diduga kurir pengedar sabu di Jalan Gubernur Soebarjo Banjarmasin Selatan diciduk Unit Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin.
Tersangka bernama Rusli alias Rus (31), warga Kelurahan Landasan Ulin, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, diamankan saat mengendarai sepeda motor Honda Spacy warna putih dengan nomor polisi DA 4032 QI
Diketahui, Rus sendiri juga terdata sebagai warga Desa Panggandingan, Kecamatan Daha Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
“Kita amankan pria terduga kurir saat menanti pemesan sabu, serta turut di sita dua paket diduga narkotika jenis sabu seberat 4,92, gram dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu pada Kamis (28/9) sekitar pukul 16.00 Wita,” ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Barat Kompol Mars Suryo Kartiko, Selasa (3/10).
Sebelumnya, lanjut dia, anggota mendapat informasi bahwa di Jalan Gubernur Soebarjo sering dijadikan lokasi transaksi narkotika. Untuk memastikan, kemudian anggota ops melakukan penyelidikan.
Saat di yakini pelaku Rus berada di TKP, ia pun diberhentikan dari motornya dan dilakukan penggeledahan.
Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti dua paket sabu siap edar, yakni satu paket sabu se 4,83 gram dan satu paket sabu seberat 0,09 gram di bawah jok sepeda motornya.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan di Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut. Rus dikenakan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. sam