BANJARMASIN – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pembebasan lahan Bendungan Tapin oleh majelis hakim yang di ketuai Suwandi SH MH, masing-masing di jatuhi hukuman selama lima tahun dan enam bulan penjara.
Vonis yang diberikan kepada kedua terdakwa atas nama Herman dan Sugianoor tersebut lebih tinggi enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (9/10), dengan agenda putusan, majelis hakim dalam menerapkan pasal kepada kedua terdakwa sama dengan yang disangkakan JPU Akhmad Rifain SH.
Menurut majelis hakim, fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kedua terdakwa juga di hukum membayar denda masing-masing Rp 200 juta atau subsider dua bulan kurungan. Atas putusan majelis hakim tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Pada putusannya, majelis hakim tidak menyertakan kepada kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti seperti pada tuntutan JPU. Namun dalam putusan majelis hakim memaparkan bahwa para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Dan majelis hakim juga menyebutkan adanya pihak lain yang menikmati hasil pembebasan lahan milik warga atas nama Pahruddin Sanusi tersebut, yang menurut majelis hakim Rp 1 miliar lebih.
Dalam kasus ini, penyidik Kejati Kalsel telah menyeret tiga terdakwa, salah satunya bernama Akhmad Rizaldy meninggal dunia.
Untuk proyek bendungan Tapin sendiri menghabiskan anggaran Rp 1 triliun, dan merupakan proyek multiyear antara 2015Â hingga 2020. ris