BANJARMASIN – Polsek Banjarmasin Utara (Banut) memasang pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 jo Pasal 338 jo Pasal 170 ayat (2) ke (3) KUHP, dengan ancaman 20 tahun penjara kepada ayah dan anak tersangka pembunuhan di Jalan Jahri Saleh, Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Keduanya disangkakan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap dua warga dan tiga orang korban lainnya.
“Kedua tersangka bapak dan anak ini kita jerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 jo Pasal 338 jo Pasal 170 ayat (2) ke (3) KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara,” ujar Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol M Noor Chaidir saat menggelar press release.
Pada press release di Aula Mako Polsek Banjarmasin Utara, Senin (9/10), ia mengatakan telah terjadi tindak pidana yang mengakibatkan dua orang tewas dan tiga lainnya terluka.
“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedang satu pelaku lain yakni ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) masih didalami keterlibatannya sebagai apa,” jelasnya.
Kapolsek juga menunjukan barang bukti berupa tombak dan tongkat kayu ulin yang diamankan dari TKP perkelahian yang terjadi akibat pesta minuman keras (miras) tersebut.
“Ada satu korban pada malam hari sudah meninggal dunia. Besok paginya ditemukan lagi satu korban pada pukul 08.15 Wita yang juga telah meninggal dunia di tempat kejadian yang sama, dan jasadnya ditemukan di sungai,” ungkapnya.
Ia menambahkan, motif pembunuhan berawal dari pesta miras hingga terjadi cekcok mulut, dan terjadilah keributan.
“Kita masih mengumpulkan saksi karena bapak dan anak ini sudah terpengaruh alkohol hingga menghunuskan tombak kepada para korban dan mengakibatkan meninggal dunia,” katanya. sam