BANJARMASIN – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menerima audiensi Forum Pemuda Dayak (Fordayak) Tanah Bumbu dan Kotabaru di Rumah Banjar, Rabu (11/10) .
Audiensi ini dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel Muhammad Yani Helmi yang menyambut baik kedatangan puluhan pemuda Dayak tersebut.
Paman Yani –sapaan akrabnya– menjelaskan, kedatangan fordayak ini dalam rangka menyampaikan usulan-usulan terkait pengakuan hukum adat dan peta daerah adat mereka.
“Mereka ingin menyampaikan aspirasi masyarakat adat Dayak kita, bahwa keinginan daripada pengakuan pemerintah kepada lahan-lahan yang sekarang ini mereka tempati,” ujarnya.
Pengakuan akan hukum adat dan peta adat ini, menurut Ketua Fordayak Impersona, berawal dari keresahan dan kekhawatiran akan tersisihnya masyarakat Dayak setelah ditetapkan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai Ibu Kota Negara (IKN), yang secara wilayah berbatasan dengan Tanah Bumbu dan Kotabaru.
“Sebagai anak Dayak, kami memiliki ketakutan jika nantinya seiring Kaltim menjadi IKN, hutan kami habis. Sedangkan SDM kami belum ada. Kami takut kami akan menjadi penonton saja atau bahkan tersingkir dari tanah kami sendiri,” ujarnya.
Karena itu, Impersona dan rekan-rekannya berharap ada produk hukum dari Kabupaten Tanah Bumbu yang mengakomodir harapan mereka terkait adat setempat.
Sebelumnya, mereka sempat beraudiensi dengan unsur Pemerintah Daerah Tanah Bumbu, namun ia mengaku belum mendapatkan hasil yang memuaskan.
Sementara, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel H M Lutfi Saifuddin yang juga sekaligus merupakan ketua panitia khusus pembahasan Perda Provinsi Kalsel No 2 Tahun 2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat, memaparkan isi dari perda yang ditetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor tertanggal 19 Januari 2023. Ia menjelaskan segala alur, proses, hingga poin-poin substansial dalam perda tersebut. rds