BANJARMASIN – Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin mengamankan seorang juru parkir (jukir) berna,a Rahim alias Ahim (49), warga Kelurahan Mawar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, yang diduga pengedar narkotika jenis sabu di salah satu hotel di Kelurahan Kertak Baru Ulu..
Personel Unit Sat Resnarkoba juga turut menyita satu paket sabu seberat 5,08 gram yang di kemas dalam sebuah bekas kotak rokok merk Exel Teh Manis. Rencananya paket tersebut akan segera diberikan kepada pembelinya.
“Rencananya tersangka akan menyerahkan barang bukti sabu tersebut dengan sistem ranjau,” kata Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko, Senin (16/10).
Diduga, transaksi itu sudah sering dilakukan pelaku, namun Ahim tidak menyadari bila transaksinya kali ini sudah diketahui polisi.
“Kita dapat informasi di TKP kerap dijadikan wadah transaksi narkotika. Kemudian kami perintahkan para kanit untuk memantau lokasi tersebut. Saat di pantau dan di selidiki, terlihat seorang juru parkir yang gelisah. Begitu yakin, ia pun langsung di sergap,” jelasnya.
Mars Suryo mengungkapkan, saat di interogasi, Ahim mengakui kala sabu itu adalah miliknya. “Kasus ini masih terus dalam pengembangan, diduga ada pelaku lain yang terlibat dengan juru parkir pengedar narkotika tersebut,” ujarnya..
Ahim yang kini ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. sam