BANJARMASIN – Universitas Lambung Mangkurat (ULM) mengukir sejarah yakni mencetak 10 Guru Besar secara bersamaan. Mereka resmi menyandang gelar tertinggi tersebut, dalam Sidang Terbuka Senat ULM dengan acara Pengukuhan Profesor, yang berlangsung di Auditorium Prof H Idham Zarkasi SH, Fakultas Hukum ULM, Rabu (25/10).
Adapun sepuluh profesor yang semuanya Guru Besar Ilmu Hukum yang dikukuhkan oleh Rektor ULM Prof Dr Ahmad Alim Bachri SE MSi itu, meliputi Prof Dr Achmad Faisal SH MH, Prof Dr Ahmad Syaufi SH MH, Prof Dr Suprapto SH MH, Prof Dr Rachmadi Usman SH MH, Prof Dr Djoni Sumardi Gozali SH MHum, Prof Dr Ichsan Anwary SH MH, Prof Dr Anang Shopan Tornado SH MH MKn, Prof Dr Diana Haiti SH MH, Prof Dr. Mulyani Zulaeha SH MH dan Prof Dr Mispansyah SH MH.
Menurut rektor, ini merupakan satu sejarah baru bagi keberadaan Fakultas Hukum, dimana telah berhasil mencetak sebanyak 10 Guru Besar secara bersamaan.
“Fakultas Hukum ULM bisa berbangga, karena saat ini mempunyai Guru Besar yang jumlahnya sangat banyak. Tentunya, ini merupakan hasil koloborasi yang sangat baik antar pihak yang terkait,” ujar Prof Alim Bachri.
Ia berharap, Guru Besar yang baru dikukuhkan dapat mengembangkan ilmu yang dikuasai, sehingga semakin menambah kualitas pendidikan yang ada.
Guru Besar dari Fakultas Ekonomi ULM ini menambahkan, ULM patut bersyukur karena selama tahun 2023 ini terus bisa menambah Guru Besar, sehingga semakin optimis bisa mencapai target lebih dari 100 Guru Besar ULM.
Dijelaskan rektor, saat ini jumlah Guru Besar di ULM telah mencapai 116 orang, di antaranya sebanyak 48 profesor dicetak selama tahun 2023 ini.
Alim Bachri berkeyakinan dengan semakin banyaknya jumlah Guru Besar akan semakin menempatkan diri ULM pada posisi yang lebih baik dalam persaingan di tingkat nasional. “Bahkan ULM memiliki kesempatan mengembangkan kerjasama internasional secara lebih progresif lagi melalui kerjasama riset internasiosnal,” katanya.
Pada agenda tunggal pengukuhan tersebut, masing-masing Guru Besar menyampaikan orasi ilmiahnya.
Salah satunya Prof Dr Mispansyah SH MH dengan orasi ilmiahnya berjudul; Pemberantasan Korupsi di Indonesia Dalam Pendekatan Sistem Hukum.
Pada kesimpulannya, menurut Prof Mispansyah bahwa dari kaca mata teori sistem hukum dari Lawrence M Friedman dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, telah terjadi kerusakan secara sistemik, dari legal subtance/materi muatan hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang memperlemah pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pada legal structure yaitu konflik antar lembaga dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Dan legal culture yaitu budaya kehidupan materialistik telah mengakibatkan memahami hidup dengan menghalalkan segala cara, guna meraih kebahagiaan yang identik dengan materialistik dan hedonis.
Solusinya, kata Sekretaris Program Doktor PPs ULM ini dengan melakukan perbaikan materi muatan hukum dalam peraturan perundang-undangan untuk memperkuat pemberantasan korupsi, pada kelembagaan menyamakan persepsi dan memahami korupsi sebagai kejahatan luar biasa, sehingga menghilangkan ego-ego kelembagaan yang menimbulkan konflik kelembagaan.
Kemudian, lanjut dia, pada budaya hukum dengan membangun budaya antikorupsi melalui pendidikan anti korupsi sejak usia dini sampai para pejabat yang hendak menududuki jabatan diberikan materi pendidikan anti korupsi. Dalam bahasa agama membentuk ketaqwaan individu dan ketaqwaan sosial di tengah masyarakat yang melahirkan insan yang berintegritas. fad/mb06