TANAH BUMBU – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi, terus menyuarakan tentang pentingnya membayar pajak, guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal itu salah satunya disampaikan melalui sosialisasi tentang Perda Pajak dan Retribusi ke masyarakat di Kelurahan Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, akhir pekan lalu.
Di hadapan ratusan warga, Paman Yani –sapaan akrabnya– menjabarkan sejumlah pembangunan hasil dari pungutan pajak, seperti jalan bebas hambatan Banjarbaru-Batulicin yang akan memangkas waktu perjalanan hingga separuhnya dari akses jalan biasa.
“Kalau biasa kita dari Banjarbaru ke Batulicin memakan waktu kurang lebih enam jam, maka lewat jalan bebas hambatan nanti hanya akan memakan waktu paling lama tiga jam. Uangnya darimana? tentu saja dari hasil pajak yang kita bayar. Insha Allah jalannya akan bisa dilalui pada Oktober 2024 nanti,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan, Pemprov Kalsel saat ini tengah berencana melanjutkan pembangunan jembatan penghubung Pulau Laut-Pulau Kalimantan menggunakan APBD Provinsi Kalsel, ditambah Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru dengan total Rp 500 miliar.
“Itu jumlah uang yang tidak sedikit. Pemerintah tidak akan mempunyai dana sebanyak itu jika tidak dibantu dengan hasil pajak yang kita bayar. Kita harus membantu percepatan pembangunannya, karena tentu saja kita tidak ingin terus-terusan mengeluarkan banyak uang untuk menyeberang dari Tanah Bumbu ke Kotabaru,” ucap Paman Yani.
Di sisi lain, Legislator Dapil VI Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru itu juga meminta pemkab untuk memaksimalkan infrastruktur di daerah.
Terlebih, dalam Perda Pajak dan Retribusi yang telah disetujui dalam paripurna DPRD Kalsel pada 11 Oktober lalu, pemkab/pemko akan menerima sebanyak 70 persen dari hasil pungutan pajak.
“Jumlah sebanyak 70 persen itu tentu saja harus dimaksimalkan oleh pemerintah daerah, infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat harus terjamin,” pungkasnya. rds