BANJARMASIN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD 2024.
Persetujuan Perda APBD 2024 ditandai dengan penandatangan keputusan bersama oleh Gubernur Kalsel Sahbirin Noor bersama pimpinan pimpinan DPRD Kalsel, dalam rapat paripurna pada Kamis (16/11).
Struktur APBD 2024 meliputi belanja daerah sebesar Rp 10.425.538.793.053,00. Terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Kemudian target pendapatan daerah sebesar Rp 10.174.241.835.294,00 yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer pemerintah pusat, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Gubernur Sahbirin Noor atau Paman Birin saat menyampaikan pendapat akhir pada pengambilan keputusan terhadap raperda APBD tahun anggaran 2024 menjadi peraturan daerah, mengungkapkan rasa terima kasih kepada anggota DPRD Provinsi Kalsel, sehingga dapat menyelesaikan sejumlah agenda rapat paripurna, termasuk pengambilan keputusan terhadap raperda APBD tahun anggaran 2024, menjadi peraturan daerah.
“Insyaallah, dengan disetujuinya raperda ini, kita semakin mantap untuk melanjutkan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di Kalimantan Selatan di tahun 2024,” ujarnya.
Paman Birin menyampaikan, terkait laporan Badan Anggaran yang disertai dengan berbagai saran, arahan serta koreksi yang konstruktif, menjadi masukan yang sangat berharga dalam penentuan kebijakan, serta pelaksanaan berbagai program dan kegiatan selanjutnya.
“Saran, masukan dan koreksi itu akan menjadi perhatian kami, sehingga APBD tahun anggaran 2024 semakin matang dan tepat sasaran ketika direalisasikan,” katanya.
Ditambahkan Paman Birin, agenda-agenda prioritas pembangunan di tahun 2024 telah disepakati bersama, dimana pembangunan di Kalimantan Selatan lebih diarahkan untuk percepatan pembangunan infrastruktur, penguatan sektor industri, UMKM, pertanian dan pariwisata, meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, meningkatkan tata kelola pemerintahan yang fokus pada pelayanan publik, serta meningkatkan pengelolaan lingkungan hidup untuk mendukung ketahanan bencana.
“Selanjutnya tugas kita bersama untuk mengawal seluruh agenda pembangunan yang dituangkan dalam APBD itu dengan semaksimal mungkin, sesuai dengan kewenangan masing-masing,” ungkap Paman Birin.
Di akhir penyampaiannya, Paman Birin menekankan kepada seluruh SKPD, bahwa alokasi anggaran tahun 2024, bisa dikelola dengan mengedepankan prinsip efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas.
Dikatakan Paman Birin, sebesar apapun APBD dalam setiap tahun anggaran, dampaknya tidak begitu besar bagi rakyat jika “asal-asalan” dalam mengelolanya.
“Mudah-mudahan, kita semua bisa saling mengontrol, saling mengawasi dan saling mengingatkan agar kita semua bisa memanfaatkan APBD tahun anggaran 2024 untuk kesejahteran rakyat dan kemajuan Kalimantan Selatan.” harapnya.
Setelah Raperda 2024 ini disetujui, tahap selanjutnya adalah evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan bahwa APBD disusun sesuai dengan RPD, RKPD, KUA-PPAS, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain Pendapat akhir gubernur terhadap raperda APBD tahun anggaran 2024, menjadi peraturan daerah, rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kalsel H Supian HK ini juga mengagendakan Pengambilan keputusan rancangan peraturan DPRD Provinsi Kalsel tentang Perubahan Peraturan DPRD Provinsi Kalsel Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib, Pengambilan keputusan DPRD Provinsi Kalsel atas Program Pemmbentukan Perda Kalsel Tahun 2204, Pengambilan Keputusan DPRD Provinsi Kalsel terhadap Perjanjian Kerjasama Antar Daerah, Pengambilan Keputusan DPRD Provinsi Kalsel terhadap Raperda APBD TA 2024 menjadi Perda. adp