BANJARMASIN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin bersama Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin melakukan operasi penertiban truk atau mobil angkutan barang yang melebihi kapasitas atau Over Dimencion Over Load (ODOL), serta kendaraan bermotor, Kamis (16/11).
Operasi dilakukan di sejumlah jalan, di antaranya Terminal Km 6, di Lingkar Basirih depan UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor, Taman Kamboja, dan Jalan Brigjen Hasan Basry Banjarmasin Utara.
“Dari beberapa hari operasi mobil angkutan telah terjaring ratusan mobil yang melanggar. Sejak Senin hingga Kamis sudah sekitar 170 angkutan yang kena razia. Umumnya angkutan truk dan pick up,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin Jahri SE.
Menurutnya, operasi tersebut dilakukan untuk memastikan kendaraan layak pakai sekaligus penegakan perwali mengenai waktu operasional kendaraan angkutan barang di wilayah Kota Seribu Sungai.
“Kita kembali mengingatkan juga dengan Perwali No 22 tentang Pembatasan Waktu Operasional Angkutan Barang, yakni pukul 09.00 sampai 18.00 Wita,” jelasnya.
Ia menyebutkan, penegakan aturan tersebut adalah sasaran utama, karena kembali maraknya pengemudi angkutan barang yang membawa barang dengan beban melebihi tonase yang telah ditentukan.
“Telah ditetapkan ada aturan jam operasional. Tidak boleh beroperasi di jam sibuk warga sebagai pencegahan terhadap kecelakaan,” katanya.
Sementara, dari ratusan angkutan yang diamankan, di antaranya karena surat menyurat yang habis masa KIR dan STNK, serta SIM sopir yang mati. via