RANTAU,- Pj Bupati Tapin M Syafrudin Mpd berama Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Adi Fakhrudin SH MH, melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan Kejaksaan Negeri Tapin tentang rumah rehabilitasi Napza Adhyaksa Bastari diwilayah Kabupaten Tapin, dan penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin, bertempat di aula Tamasa Kantor Setda Tapin, Senin (20/11).
Atas terlaksananya penandatanganan kerjasama itu PJ Bupati Tapin M Syarifudin menyampaikan, terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tapin yang telah bersedia menjalin hubungan kerjasama, dalam pelaksanaan sinkronisasi program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan prekursor narkotika, melalui rehabilitasi medis dengan pendekatan keadaan restoran bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika diwilayah Kabupaten Tapin, dan memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seperti yang diutarakan PJ Bupati Tapin M Syarifudin, dengan penandatanganan kesepakatan bersama ini nantinya, diharapkan kedepannya penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika diwilayah Tapin, dapat diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif melalui rehabilitasi medis pada rumah rehabilitasi narkotika, psikotropika dan zat adiktif Adyaksa Bastari.
Nantinya pusat rehabilitasi akan disediakan oleh pemerintah kabupaten Tapin, sesuai dengan ketentuan perundangan – undangan, dan juga penyelesaian masalah hukum di bidang perdata, dan tata usaha negara, serta pengamanan barang milik daerah dapat lebih cepat terselesaikan, guna memberikan kepastian hukum bagi pemerintah kabupaten Tapin dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah, paparnya.
Ditambahkan PJ Bupati Tapin, kegiatan ini merupakan momentum yang sangat berharga dan patut kita apresiasi bersama sebagai bentuk legalitas dan komitmen bersama kita untuk senantiasa bersinergi, saling mendukung, saling menjaga, dan saling melengkapi ditengah pelaksaan tugas dan fungsinya masing – masing.
Harapan kita dalam implementasinya nanti, pemerintah kabupaten Tapin dan kejaksaan negeri Tapin agar selalu dapat mengedepankan komunikasi untuk mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi, sehingga kedepannya dapat berdampak positif terhadap pembangunan pada semua pisang di kabupaten Tapin.{[her/mb03]}