BANJARMASIN – Anak berhadapan dengan hukum (ABH) komplotan geng motor yang terlibat penyerangan terhadap warga di vonis tiga bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. Sementara sembilan orang lainnya, saat ini masih dalam proses hukum untuk diajukan ke meja hijau.
Berdasarkan data dari laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Banjarmasin, proses persidangan pidana khusus ABH berlangsung cepat dibandingkan pidana umum lainnya.
Durasi waktu hanya 15 hari, dari dakwaan, pemeriksaan saksi, penuntutan, hingga vonis berlangsung secara tertutup. Seperti dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan dan luka berat dalam perkara pidana khusus anak bernomor 27/Pid.Sus/2023/PN Bjm, tanggal 7 November 2023.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin Habibi mengatakan, pihaknya tidak melakukan banding atas putusan majelis hakim tingkat pertama yang memvonis tiga bulan penjara.
“Sebab peran ketiga ABH itu hanya ikut-ikutan, bukan pelaku utama pengeroyokan terhadap pelaku. Kemarin di tuntut enam dan putus tiga bulan. Sekarang mereka sudah berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Martapura,” katanya, Selasa (28/11).
Ia mengungkapkan, ternyata dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Sat Reskrim Polresta Banjarmasin, ketiga ABH tersebut ada perkara lain yang beda korban dan tempat kejadian.
“Ketiga ABH ini dua laki-laki dan satu perempuan, bahkan salah satu dari mereka masih sekolah. Sementara sembilan orang lainnya harus berhadapan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman tujuh tahun pidana penjara,” ucap Habibi.
Sebelumnya diberitakan, aksi sekelompok remaja tanggung yang diduga merupakan geng motor bernama Sudimampir Mistery dan Pasber melukai korbannya dengan senjata tajam jenis Parang, Mandau, dan Celurit.
Awalnya, mereka melakukan konvoi menggunakan sepeda motor dan membawa sajam pada malam hari. Saat berkeliling, mereka melakukan pengeroyokan dan pemukulan kepada warga. jjr