JAKARTA – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah yang sedang dalam proses penyusunan drafnya, di bawa dan dikonsultasikan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) ke Direktorat Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri).
Dipimpin Sekretaris Komisi III H Gusti Abidinsyah, rombongan di terima Kasubdit Wilayah I Slamet Endarto di lantai 15 ruang rapat Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri di Jakarta, Rabu (29/11).
H Gusti Abidinsyah mengatakan, konsultasi ini dimaksudkan untuk memperkaya materi dari Ranperda tentang Riset dan Inovasi Daerah.
Ia mengakui, dari hasil pertemuan ini banyak mendapat saran dan masukan yang sangat baik dan luar biasa, yakni masalah kearifan lokal apakah sudah terakomodir di dalam ranperda tersebut.
“Alhamdulillah hari ini kita mendapat hal yang luar biasa. Jadi kami akan mencoba lagi melihat produk inovasi daerah ini, ranperda ini, yaitu berupa kearifan lokalnya apakah sudah masuk. Jadi sebelum kita fasilitasi, kita lihat kembali dan evaluasi kembali ranperda ini,” ujarnya.
Sementara, Kasubdit Wilayah I Direktorat Produk Hukum Daerah Slamet Endarto mengingatkan dalam menyusun Ranperda Riset dan Inovasi Daerah, jangan sampai melupakan kearifan lokal yang ada di Kalsel, serta tidak kaku dalam memahami Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021.
“Saya harapkan yang efektif, efisien dan akuntabel serta bisa implemented. Tolong kearifan lokal yang ada di sana (Kalsel) di muat dalam substansi ranperda tersebut”, katanya. rds