RANTAU – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin menerima pengembalian kerugian negara pada kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan penggunaan PBDes TA 2019, 2020 dan 2021, Desa Sawaja, Kecamatan Candi Laras Utara, yang dilakukan terdakwa M sebesar Rp 133.953.870.
Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Adi Fakhrudin SH MH pada press release dengan menghadirkan terdakwa M mengatakan, sebelumnya terdakwa sudah pernah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 50 juta.
“Sehingga, total kerugian negara yang dikembalikan M dalam dua kali pengembalian sebesar Rp 183.953.870,” ujarnya, Rabu (29/11).
Ia menyebutkan, berdasarkan hasil perhitungan, kerugian negara (daerah) terhadap perkara pengelola keuangan APBDes Desa Sawaja Kecamatan CLU tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021, telah terjadi penyimpangan sehingga menyebabkan kerugian negara atau daerah sebesar Rp 183.953.870.
Terjadinya penyimpangan hingga mengakibatkan kerugian negara itu antara lain, tidak dilakukannya penyetoran pajak atas belanja (PPN dan PPH) ke kas negara selama tiga tahun, yakni 2019, 2020 dan 2021, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 74.964.570.
Kemudian, terjadi penyimpangan atas belanja modal APBDes Desa Sawaja tiga tahun tersebut yang mengakibatkan negara atau daerah dirugikan sebesar Rp 106.789.300, dan tidak terealisasinya pembayaran honor tim pemeriksa hasil pekerjaan (TPHP) yang merugikan negara sebesar Rp 2.200.000.
“Setelah dilakukan penyitaan, uang tersebut akan dijadikan barang bukti dalam persidangan,” katanya.
Diketahui, terdakwa M dituntut Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah di ubah dan di tambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sub Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah di ubah dan di tambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pengembalian kerugian negara senilai ratusan juta rupiah dari terdakwa M di terima JPU Kejari Tapin Dwi Kurnianto SH MH dan disaksikan jaksa lainnya Johan Wibowo SH, serta Kuasa Hukum terdakwa yakni Hj Putri Galuh Rangda SH. her