BANJARMASIN – Meski sempat beberapa kali tertunda, Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito mengatakan, nikah massal yang akan diselenggarakan pihaknya dan Pemko Banjarmasin bakal di gelar pada 5 Desember mendatang di Siring Balai Kota Banjarmasin.
“Insha Allah bila tidak berubah dari jadwal, nikah massal dijadwalkan pada Selasa (5/12) mendatang. Sejak dibukanya pendaftaran pada 24 Oktober hingga 30 November, antusias warga Banjarmasin maupun luar Banjarmasin yang ingin ikut cukup banyak,” katanya, Rabu (29/11).
Ia menyebutkan, dari 300 pendaftar, sebanyak 155 pelamar resmi mengikuti dan 145 pelamar tidak memenuhi syarat.
“Dari berkas yang ada sudah resmi yang mengikuti ada sebanyak 155 orang, 103 pasangan daftar di bhabinkamtibmas, dan 52 pasangan di kantor depag atau KUA,” ujarnya.
Sabana mengungkapkan, 147 pelamar yang tidak memenuhi syarat tersebut karena terkendala tidak kantongi surat-menyurat dari penghulu, tidak adanya saksi nikah, dan tidak tercatat di KUA tempat mereka domisili nikah dahulu.
Kapolresta juga mengapresiasi kerja sama yang inovatif bersama Pemko Banjarmasin ini, karena mendukung persatuan dan berkomitmen dalam menjaga keutuhan keluarga di masyarakat.
“Acara ini akan membuka pintu bagi pasangan yang ingin mengikat janji suci pernikahan mereka agar mendapat dokumen buku nikah yang resmi di mata hukum. Sebab kalau nikah siri atau bawah tangan meski di akui secara agama, namun tidak secara hukum,” katanya.
Menurutnya, pentingnya perayaan nikah sebagai tonggak awal membangun keluarga yang bahagia dan stabil serta sah di mata hukum. sam