BANJARMASIN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRD) Provisi Kalimantan Selatan MLutfi Saifuddin soroti pola baru dengan menempatkan para saksi luar di setiap TPS yang jumlahnya bervariasi antara 5-20 orang sangat tidak masuk akal bila tujuannya hanya sebagai saksi.
Apalagi dalam peraturan dan perundang-undangan tentang Pemilu tidak mengnal adanya istilah “saksi luar”.Hal ini ditengarai hanyalah upaya partai politik atau caleg untuk melegalkan meraih suara dengan cara transaksional.
Apabila dibiarkan tentu ini dapat dianggap sebagai bentuk baru politik uang yang merusak nilai demokrasi. “Sistem ini tentu bertentangan dengan program Pndidikan Politik yang bertujuan mencerdaskan masyarakat dalam turut menentukan masa depan pembangunan dengan memilih para wakil rakyat yang berkualitas,” ujar Lutfi saat dihubungi via handphone di Banjarmasin, Rabu (6/12) siang.
Politisi Partai Gerindra ini meminta Bawaslu perlu menyadari fenomena baru alam politik uang gaya baru yang dibungkus dengan alibi dana saksi luar yang saat ini sengaja dikembangkan oleh pihak yang ingin membeli suara rakyat.
“ Saya minta Bawaslu perlu menyadari fenomena baru dalam politik uang gaya baru yang dibungkus dengan alibi dana saksi luar,” tegasnya.rds