BANJARMASIN – Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Timur mengamankan seorang laki-laki yang diduga pelaku kejahatan jambret di wilayah setempat.
Tersangka bernama Andi Julianto (30), warga Kelurahan Kelayan Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, diamankan pihak Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Timur karena menjambret tas yang berisi gelang emas seberat 50 gram, cincin emas seberat 30 gram, dan dua unit handphone, hingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 90 juta.
Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Eru Alsepa melalui Kanit Reskrim Ipda Partogi Hutahaean mengatakan, kejadian yang menimpa Rithaningsih (51), warga Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur itu terjadi saat ia memarkirkan motornya di depan rumah.
“Saat itu korban mau membuka pagar, tas berisi emas, handphone, dan surat berharga di gantung di stang sepeda motor hingga di rampas paksa oleh pejambret,” ujarnya, Minggu (17/12).
Atas kejadian itu, korban pun melaporkan hal tersebut ke Polsek Banjarmasin Timur untuk proses lebih lanjut.
“Dari pengakuannya ke polisi, tersangka pernah menjambret tas berisi emas 80 gram dan uang tunai sekitar Rp 2 juta. Ia pernah viral hingga terekam kamera CCTV saat melakukan aksi jambret di Banjarmasin,” katanya.
Ia menambahkan, karena takut di dor oleh Opsnal Macan Timur, pelaku menyerahkan diri pada Sabtu (16/12) sekitar pukul 01.30 Wita, usai menjambret pada Jumat (15/12) siang.
“Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan pakaian saat pelaku beraksi,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 362 KUHP tentang Perkara Tindak Pidana Pencurian. sam