BANJARMASIN – Puluhan ribu butir obat-obatan keras dan ratusan botol minuman keras berhasil di sita pihak Ditres Narkoba Polda Kalsel pada giat cipta kondisi menjelang natal dan tahun baru (nataru) selama beberapa hari di bulan Desember 2023 ini. Selain itu, juga di amankan lima bilah senjata tajam dan uang tunai sebesar Rp 39 juta.
Hal itu terungkap dalam gelar kasus yang di pimpin Wakil Direktur Res Narkoba Polda Kalsel AKBP Ernisto Seiser SIK dengan menghadirkan 10 tersangka yang telah di amankan, Kamis (21/12).
“Ini semua merupakan hasil giat cipta kondisi yang kita lakukan menjelang natal dan tahun baru,” ucapnya.
Ia menyebutkan, total ada sebanyak 31.877 butir obat terlarang berbagai jenis termasuk Zenith, yang sudah masuk kategori narkotika sebanyak 7.239 butir.
“Untuk para tersangka masing-masing di jerat Pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kemudian Pasal 62 UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan Pasal 435 atau Pasal 138 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” jelas Ernesto.
Ia juga memastikan penyidik akan mengembangkan kasus ini guna bisa mengungkap jaringan pemasok yang kerap menggunakan para preman di pasar sebagai kurir peredaran pemasaran.
“Hasil temuan kita di lapangan, obat ini kerap di jual secara curah alias tidak dalam bentuk kemasan aslinya. Mungkin ini bagian dari modus operandi pemasarannya,” ujarnya.
Sementara untuk kasus senjata tajam, pihaknya akan menyerahkan kepada ditkrimum untuk penanganannya.
Ia menyatakan, kegiatan yang di tingkatkan tersebut akan terus dilakukan hingga akhir tahun nanti, guna memastikan situasi kondusif pada momen pergantian tahun. ris