RANTAU – Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Adi Fakhrudin SH MH telah melaksanakan penandatanganan kerja sama dengan Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Kabupaten Tapin dan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tapin terkait permasalahan Perdata dan Tata Usaha Negara, di aula kejari setempat, akhir pekan lalu.
Dari hasil kerja sama itu, Kejari Tapin telah menerima sebanyak 57 Surat Kuasa Khusus (SKK), yakni dari Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tapin sebanyak 13 SKK, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tapin tiga SKK, dan PDAM Kabupaten Tapin sebanyak 40 SKK.
“Serta dari Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tapin sebanyak satu SKK,” ucap Adi Fakhrudin melalui Kasi Intel Ronald, Senin (15/1).
Ia mengatakan, penandatanganan SKK ini dalam rangka penanganan pemulihan aset Pemkab Tapin pada aspek pengelolaan/pengamanan aset, yang meliputi penertiban aset daerah, penertiban aset pemda, dan instansi lain.
“Dengan penandatanganan MoU Surat Kuasa Khusus antara Pemerintah Daerah Kabupaten dengan Kejaksaan Negeri Tapin, diharapkan dapat menjadi momentum awal dari percepatan penyelesaian dinamika persoalan aset milik daerah, sehingga membawa dampak positif dalam penataan aset serta meningkatkan sinergitas peran kejaksaan dalam bingkai pembangunan di Kabupaten Tapin,” ujarnya.
Ia menambahkan. Kejaksaan Negeri Tapin terkhusus Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mengucapkan terima kasih kepada dinas-dinas atas kepercayaan yang diberikan kepada Kejaksaan Negeri Tapin. her