BANJARMASIN – Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Barat mengamankan seorang karyawan apotek di Jalan Ir PHM Noor, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, karena diduga menggelapkan uang ratusan juta rupiah.
Ari Tanujaya (26), warga Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara ditangkap petugas di Jalan Pramuka, Kecamatan Banjarmasin Timur pada Senin (29/1) sekitar pukul 18.30 Wita.
Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Aris Munandar melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri Wira Perdana mengatakan, total kerugian yang di alami korban senilai Rp 297.749. 414.
“Sudah sejak Jumat (30/12/2022) sekitar pukul 16.00 Wita, dan di laporkan pada Jumat (2/6/2023 sekitar pukul 16.28 Wita,” katanya.
Ia menjelaskan, modus penggelapan dalam jabatan ini dilakukan tersangka dengan membuat nota pembelian obat farmasi pemesanan fiktif.
Menurut korban, ia curiga ada kejanggalan pembukuan atas pesanan dan pembayaran yang dilakukan oleh pelaku hingga melakukan audit, dan ternyata ia mengalami kerugian sebesar Rp 297.749.414.
Atas kejadian tersebut, korban pun melapor ke Polsek Banjarmasin Barat. Akibat perkara penggelapan dalam jabatan, Kini Ari Tanujaya terjerat dalam Pasal 374 KUHP. sam