PARINGIN – Polres Balangan menerima penghargaan atas capaian telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib pajak tahunan personelnya selama tahun 2023, Senin (29/1).
Sebenarnya, batas waktu pelaporan SPT sendiri masih dua bulan lagi, yakni hingga tanggal 31 Maret mendatang, namun di Januari ini para personel Polres Balangan sudah menyelesaikannya.
Penghargaan diberikan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Mulyono Purwo Wijoyo kepada Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin, di ruang kerja kapolres.
“Mudah mudahan penghargaan ini bisa menjadi inspirasi dan motivasi kepada seluruh wajib pajak yang lain,” kata kapolres.
Menurutnya, dengan membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan, berarti telah berkontribusi untuk membangun negeri.
Ia pun berharap, semoga penghargaan ini bisa mereka pertahankan dan terus memotivasi jajaran untuk tetap tertib dalam melaporkan SPT tahunan orang pribadi tepat waktu.
“Alhamdulillah, baru Polres Balangan yang sudah menyelesaikan SPT tahunan 100 persen di antara 13 kabupaten/kota,” ujarnya.
Sementara, Kepala KPP Pratama Tanjung Mulyono Purwo Wijoyo menyebutkan, pihaknya membawahi tiga kabupaten, yaitu Balangan, Hulu Sungai Utara (HSU) dan Tabalong. Namun hanya Polres Balangan yang sudah menyelesaikan SPT mereka.
“Sebuah kebanggan bagi kami memiliki mitra kerja yang sangat peduli wajib pajak,” katanya. wan