BANJARMASIN – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat menangkap seorang laki-laki pekerja buruh harian lepas terduga penjual narkotika jenis sabu.
Tersangka Arbain alias Bain (43), warga Jalan Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat diamankan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat di sebuah rumah yang dijadikan tempat untuk bertransaksi narkotika di kawasan Jalan Banyiur Dalam pada Rabu (24/1) sekitar pukul 18.30 Wita.
Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Aris Munandar melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri Wira Perdana mengatakan, tersangka turut diamankan beserta barang bukti 10 paket besar narkotika jenis sabu seberat 48,93 gram.
“Kasus ini berhasil kami ungkap berkat informasi dari masyarakat yang dikembangkan anggota di lapangan,” katanya, Rabu (31/1).
Ia menambahkan, barang bukti lainnya yang di sita petugas, satu timbangan digital warna hitam, dua pcs plastik klip, dan satu buah serok terbuat dari sedotan plastik.
Atas barang yang ada padanya, Bain beserta barang bukti di bawa dan diamankan ke Polsek Banjarmasin Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk AB statusnya kami tingkatkan menjadi tersangka, dan dilakukan penahanan di sel tahanan polsek guna pemeriksaan,” terang Aris.
Arbain di jerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
“Kami meminta dukungan kepada masyarakat untuk bisa memberikan informasi apabila mengetahui di wilayahnya ada peredaran narkoba, dan setiap informasi yang masuk langsung ditindaklanjuti,” pungkasnya. sam