BANJARMASIN – Jaksa Peneliti dari Kejagung RI melimpahkan berkas perkara tersangka SG dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin, karena dituding menerima aliran dana dari gembong narkoba Fredy Pratama sebesar Rp 10 miliar.
“Tersangka SG ini di jadikan tersangka dalam kasus TPPU karena di duga kuat menerima aliran dana dari FP (Fredy Pratama) melalui tangan-tangan atau orang-orang FP,” kata Kajari Banjarmasin Dr Indah Laila SH MH, Selasa (6/2).
Ia menyebutkan, tersangka SG di duga menerima aliran dana dari FP sejak tahun 2016 yang nilainya mencapai Rp 10 miliar.
“Untuk berkas perkara TPPU nya di tangani pihak Bareskrim Mabes Polri dan merupakan pengembangan dari gembong narkoba FP yang telah menyeret Lian Silas, kemudian sudah tahap II di limpahkan ke Kejaksaan Agung RI,” jelasnya.
Kajari mengungkapkan, SG menerima pengiriman uang dari beberapa rekening milik FP yang di kuasai oleh beberapa pelaku yang sebelumnya sudah tertangkap, di antaranya LS, TW, AS, YH, YA menggunakan rekening transfer atau secara tunai.
SG menggunakan rekening pribadinya dan menggunakan rekening anak-anak SG yang di kuasai atau atas perintah SG untuk mendapatkan uang pengiriman, dan dipergunakan untuk modal usaha jual beli tanah yang dilakukan sejak tahun 2016 hingga sekarang.
Sedangkan untuk kasus Lian Silas sendiri masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi, karena keberatan (eksepsi) yang di ajukan terdakwa di tolak mjelis hakim yang di pimpin Jamser Simanjuntak SH MH.
Diketahui, dalam sidang lanjutan perkara TPPU Lian Silas dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi di gelar di PN Banjarmasin pada Senin (5/2).
Beberapa anggota keluarga Lian Silas hadir sebagai saksi, di antaranya Yunita Pratama yang merupakan anak pertama, Yuliandy menantu terdakwa, serta dua keponakannya bernama Liam Yenny Gunawan dan Lydia Natalia Gunawan.
Yunita Pratama yang merupakan saudara kandung Fredy Pratama mengaku sudah belasan tahun tidak bertemu dengan adiknya. Ia tidak mengetahui keberadaan Fredy dan bahkan tidak ada berkomunikasi.
“Sekitar 2007 saya terakhir bertemu. Saat itu sama-sama di suruh papah menjalankan usaha, tapi setelah itu ia tidak ada lagi,” katanya.
Ia menyebutkan kalau mengetahui keberadaan adiknya di Thailand malah dari media, begitu juga dengan bisnis narkoba yang di geluti sang adik.
Terkait aset atas nama dirinya, Yunita mengaku sertifikat sebuah ruko untuk menjalankan bisnis pakaian anak di Jalan A Yani KM 4,5 Banjarmasin dan juga sebuah rumah di Kompleks Citra Garden di Jalan A Yani KM 6 Banjarmasin memang pemberian dari Lian Silas.
Begitu juga dengan sejumlah rekening bank yang mengatasnamakan dirinya yang dikuasai sang ayah.
“Saya diminta papah buka rekening, dan saya tidak bertanya tujuannya untuk apa. Begitu juga dengan sertifikat dan bangunan, saya hanya di minta tanda tangan atas sertifikat-sertifikat tersebut,” jelasnya.
Sementara, Andy yang merupakan kaka ipar Fredy Pratama atau menantu Lian Silas mengakui menjabat direktur di perusahaan yang menaungi Hotel Mentaya Inn Banjarmasin.
“Pembangunan hotel khususnya konstruksi dan sebagainya sebagian besar di danai oleh papah. Sekitar 70 persen dan saya bagian interiornya,” ujarnya.
Terkait dengan Fredy Pratama, Andy menjelaskan kalau ia tidak pernah sama sekali bertemu dengan Fredy.
“Saya menikah 2017, kemudian sekitar satu tahun setelahnya saya diceritakan bahwa Fredy Pratama sedang bermasalah hukum terkait narkoba dan statusnya DPO,” katanya.
Lian Silas di jerat pasal berlapis, yakni Pasal 3, 4, 5 dan 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Kemudian Pasal 137 huruf a dan b, UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 ke 1 KUHP.
Berdasarkan dakwaan JPU dari Kejari Banjarmasin, Lian Silas terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar. ris