PARINGIN – Masa kampanye untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 kini sudah berakhir dan memasuki masa tenang jelang hari pemungutan suara. Masa kampanye sendiri di mulai pada 28 November 2023 dan berakhir pada 10 Februari 2024 kemarin.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Balangan Ahmad Turjani melalui Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Wahyudi mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi bersama stakeholder dan instansi terkait lainnya pada Jumat (9/2).
Dalam rakor yang berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Balangan itu, turut rhadir Ketua Bawaslu Balangan, perwakilan dari Polres Balangan, Kodim 1001 HSU-Balangan, Badan Kesbangpol Kabupaten Balangan, dan perwakilan dari partai politik peserta Pemilu 2024.
“Pada rakor ini di sepakati bahwa per tanggal 11 Februari pukul 00.00 Wita, semua alat peraga kampanye harus di lepas oleh peserta pemilu 2024 di Kabupaten Balangan,” ujarnya, Jumat (9/2) lalu.
Masa tenang sendiri, tambahnya, berlangsung tiga hari di mulai pada 11 hingga 13 Februari 2024. Sedangkan pencoblosan atau hari pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan pada Rabu (14/2).
Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Balangan Rosmeliyanoor menegaskan, sesuai kesepakatan bersama itu, pihaknya akan melakukan penyisiran pada Minggu (11/2) pagi, untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang masih belum di lepas oleh peserta pemilu. “Sebelum penertiban akan kita laksanakan terlebih dahulu apel bersama,” ujarnya. wan