• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Sabtu, September 13, 2025
  • Login
Tampirai.com
Advertisement
  • Berita Terkini
  • International
  • Indonesia
  • Hukum & Kriminal
  • Pemprov Kalsel
  • Kota
    • Banjarmasin
    • Banjarbaru
  • Daerah
    • Batola
    • Balangan
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Hulu Sungai Utara
    • Tabalong
    • Kotabaru
    • Tanah Bumbu
    • Tanah Laut
    • Martapura
    • Tapin
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ragam
    • Entertainment
    • Technology
    • Opini
    • Food
    • Travel
    • Lifestyle
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • International
  • Indonesia
  • Hukum & Kriminal
  • Pemprov Kalsel
  • Kota
    • Banjarmasin
    • Banjarbaru
  • Daerah
    • Batola
    • Balangan
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Hulu Sungai Utara
    • Tabalong
    • Kotabaru
    • Tanah Bumbu
    • Tanah Laut
    • Martapura
    • Tapin
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ragam
    • Entertainment
    • Technology
    • Opini
    • Food
    • Travel
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Tampirai.com
No Result
View All Result
Home Banjarmasin

Jaksa Eksekusi Koruptor Samsat Amuntai Setelah MA Anulir Vonis Bebas

Februari 19, 2024
in Banjarmasin, Hukum & Kriminal
Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) mengeksekusi terdakwa Muhammad Ansor dalam perkara korupsi pembangunan gedung Samsat Amuntai

Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) mengeksekusi terdakwa Muhammad Ansor dalam perkara korupsi pembangunan gedung Samsat Amuntai

Share on FacebookShare on Twitter

BANJARMASIN – Tim jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU) jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan mengeksekusi seorang terdakwa korupsi pembangunan Gedung Samsat Amuntai Muhammad Ansor usai Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

“Terdakwa kami eksekusi ke Lapas Kelas II A Banjarmasin,” kata Kasi Intel Kejari HSU, Asis Budianto di Banjarmasin, Selasa.

Jaksa mengambil langkah hukum tersebut berdasarkan Putusan MA Nomor: 5832 K/Pid.Sus/2023 yang menyatakan terdakwa Muhammad Ansor terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum serta dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta.

Adapun ketentuannya, jika terdakwa tidak bayar membayar denda maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan serta dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp565.120.000.

Diketahui, Pengadilan Tipikor Banjarmasin memvonis bebas dua terdakwa pembangunan gedung Samsat Amuntai di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), yakni Muhammad Anshor dan Akhmad Yani pada Rabu 31 Mei 2023.

Ketika itu, Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak memutuskan kedua terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer dan dakwaan subsidair.

Kemudian memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya hukum kasasi dan dikabulkan oleh MA pada beberapa waktu lalu. Majelis hakim MA yang diketuai Suhartono dan dua hakim anggota dalam amar putusannya membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, perkara Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bjm dan Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bjm tanggal 31 Mei 2023.

Kedua, terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada pengadaan laan Gedung Samsat Amuntai 2013. an/ani

 

Related Posts

Silaturahmi Walikota Banjarmasin

Silaturahmi Walikota Banjarmasin

April 7, 2025
ANGGOTA Fraksi PKB DPRD Kalsel Habib Farhan saat di Posko Tol Mali-mali, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar.

Habib Farhan Buka Posko Untuk Jemaah Haul Sekumpul

Januari 4, 2025
Redaksi

Gubernur Kalsel Apresiasi Lulusan Tenaga Kesehatan Berkualitas

Oktober 20, 2024
Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin .

Polres Balangan Ringkus Pelaku TPPO

Juni 19, 2024
Next Post
Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H Supian HK.

Ketua DPRD Kalsel Apresiasi Pelaksanaan Pemilu Berjalan Aman

Berita Terkini

Bendahara TKD Prabowo-Gibran Kalsel Hj Mariana saat membagikan makanan siang dan susu gratis ke masyarakat.

Mariana Bagikan Makanan dan Susu Gratis

November 29, 2023
CAPRES Anies Rasyid Baswedan saat menyampaikan orasi kampanye nasionalnya di hadapan ribuan pendukungnya di gedung Sultan Suriansyah di Banjarmasin, Selasa (5/12). 

Habaib dan Alim Ulama Deklarasi Dukung AMIN

Desember 5, 2023
KETUA DPD Partai Golkar Kalsel H Sahbirin Noor didampingi Sekretaris H Supian HK saat mengucapkan syukur atas kemenangan Partai Golkar pada Pemilu 2024 di Kalsel.

Golkar Kembali Jadi Pemenang di Kalsel

Maret 9, 2024
Tampirai.com

Jl Yudistira XII No. 16 RT. 18 Kompleks Bumi Pemurus Permai Banjarmasin 70248 tampirai.com © 2023

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

Kunjungi Kami

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • International
  • Indonesia
  • Hukum & Kriminal
  • Pemprov Kalsel
  • Kota
    • Banjarmasin
    • Banjarbaru
  • Daerah
    • Batola
    • Balangan
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Hulu Sungai Utara
    • Tabalong
    • Kotabaru
    • Tanah Bumbu
    • Tanah Laut
    • Martapura
    • Tapin
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ragam
    • Entertainment
    • Technology
    • Opini
    • Food
    • Travel
    • Lifestyle

Jl Yudistira XII No. 16 RT. 18 Kompleks Bumi Pemurus Permai Banjarmasin 70248 tampirai.com © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?