BANJARMASIN – Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin melakukan penangkapan terhadap residivis kasus narkotika di wilayah setempat, Rabu (7/2) lalu.
Kegiatan penangkapan bagian dari komitmen Polesta Banjarmasin dalam melawan peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan sangat meresahkan warga.
“Tindakan nyata yang sejalan dalam upaya Polri menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan bagi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Bala Putra Dewa.
Tersangka, The Denny alias Deden (41), warga Jalan Mahoni Komplek Banjar Indah Permai, Kelurahan Pemurus Dalam Banjarmasin Selatan.
“Residivis dalam kasus yang sama, ia diduga sebagai pengedar barang haram pemuas ilusi berupa sabu-sabu,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Bala Putra Dewa.
Dari Denny diamankan barang bukti tiga paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih (netto) 7,35 gram, satu botol plastik kecil transparan tutup botol berwarna hijau.
Dalam penangkapan Rabu (7/2) sekira pukul 16.00 Wita, disatu rumah di Jalan Mahoni Komplek Banjar Indah Permai, Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Didepan petugas polisi, Denny mengakui barang berupa tiga paket sabu-sabu dengan berat bersih 7,35 gram adalah miliknya yang dibeli dari seseorang.
Atas perbuatannya Denny berikut barang bukti diamankan ke Kantor Polresta Banjarmasin dijerat dalam pasal 112 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. sam/ani