RANTAU – Sebanyak 13 pelaku pengedar narkotika dari berbagai jenis dihadirkan dalam press release yang digelar Polres Tapin, di aula Sewakottama, Polres Tapin, Selasa (20/02).
“Dari sembilan perkara ada sebanyak 13 tersangka yang berhasil diamankan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak sabu 23,15 gram dan 600 butir charnofen,” ungkap Kapolres Tapin, AKBP Sugeng saat memimpin press release pengungkapan kasus narkoba dari bulan Januari hingga Februari 2024.
Keberhasilan pengungkapan kasus berkat adanya laporan dari masyarakat yang ikut membantu pengungkapan kasus di Tapin. Karena itu kita meminta kepada seluruh lapisan masyarakat dan instansi terkait untuk bersama-sama mencegah dan memberantas peredaran narkotika.
“Jika 1 gram sabu dapat digunakan 15 orang, maka dengan diamankannya 23,15 gram, kita dapat menyelamatkan 348 orang. Adapun para tersangka sendiri sudah melakukan jual beli narkoba sejak 1 tahun lalu,” papar Kapolres.
Hal senada disampaikan Wakapolres Tapin, Kompol Rainhard Maradona meminta agar masyarakat tidak takut untuk memberikan informasi kepada Polres Tapin jika ada terjadi peredaran narkotika melalui nomor aduan Polres Tapin.
“Dijamin kerahasian pelapor akan dijaga dan dijamin keamanannya,” kata Kompol Rainhard Maradona.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tapin, AKP HM Harapan mengatakan, modus operandi yang dilakukan para pengedar bervariasi, namun berkat adanya laporan masyarakat, banyak kasus yang berhasil dibongkar.
“Dari hari pengungkapan terakhir, pengembangan kasus sampai ke Kota Banjarbaru,” ujarnya.
Press release dihadiri Wakapolres, Kompol Rainhard Maradona, Kabag Ops, AKP Ismat Wahyudi, Kasat Bimnas, AKP Agung Setiawan, Kasat Narkoba, AKP H Marahalim Harahap. her/ani