BANJARMASIN – Petugas Opsnal Polsek Banjarmasin Timur mengamankan seorang laki-laki terduga pelaku penganiayaan terhadap lansia dan pemuda, pelaku RY alias Ikik (48).
Pelaku pekerja swasta ini telah menganiaya kedua korban, Muhamnad Muzaqi (37) dan Muhammad Noor (58), di Jalan Ratu Zaleha Seberang Mesjid Ar-Raudah Rt, Rw, Kelurahan Karang Mekar Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
“Disinyalir awal mula terjadinya penganiayaan dikarenakan pelaku dalam kondisi pengaruh minuman beralkohol sehingga menyerang kedua korban,” kata Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Eru Alsepa, melalui Kanit Reskrim, Ipda Partogi Hotaean, Selasa (20/2).
Dijelaskan Partogi, tindak pidana penganiayaan terjadi Senin (19/2) sekitar pukul 19.30 Wita di Jalan Ratu Zaleha Seberang Mesjid Ar-Raudah Rt, Rw, Kelurahan Karang Mekar.
Kronologis kejadian, sekitar pukul 19.30 Wita di TKP telah terjadi penganiayaan. Dari keterangan saksi bahwa pelaku Rasmanto datang dalam kondisi sempoyongan diduga mabuk berat.
Kemudian mencegat korban pertama M Noor dan pelaku mengeluarkan pisau langsung menyerang korban. Korban kesua M Muzaki mencoba melerai malah dibacok.
Pelaku melukai M Noor pakai pisau belati, tepat di pinggang sebelah kanan. Tidak berhenti disitu, pelaku marah karena Muzaki melerai.
Pisau pelaku melukai korban kedua terluka didada sebelah kiri, sementara dua korban langsung dibawa ke Rumah Sakit untuk dilakukan pengobatan, sedangkan pelaku kabur.
Selepas insiden itu, Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Timur mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku. “Petugas gabungan bergegas menuju tempat dimana pelaku bersembunyi,” kata Partogi.
Petugas opsnal dipimpin Kanit Reskrim, Selasa (20/2) sekitar pukul 11.00 Wita berhasil mengamankan pelaku di Jalan Sungai Bakung Kabupaten Banjar.
Dari Rasmanto, petugas menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau dengan hulu terbuat dari kayu warna coklat tua lengkap dengan kumpang (sarung) terbuat dari kayu warna coklat.
Kemudian, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Banjarmasin Timur untuk diproses lebih lanjut. Atas perbuatannya tindak pidana penganiayaan dimaksud dalam pasal 351 KUHP. sam/ani