Inara Rusli mendapatkan 50 persen royalti dari tiga lagu yang diciptakan oleh Virgoun selama mereka masih berstatus suami istri. Sebelumnya Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Virgoun.
Ditolaknya banding yang diajukan Virgoun oleh Pengadilan Tinggi Agamad DKI Jakarta, membuat vocalist Last Child itu harus memenuhi permintaan Inara Rusli terkait pembagian 50 persen royalti.
Namun, hingga kini pihak Inara Rusli masih menunggu itikad baik dari Virgoun. Pihak Inara juga menunggu langkah pihak Virgoun akan mengajukan kasasi atau tidak.
“Ya terkait dengan itu kita masih tinggu respons dari Virgoun sih. Apakah kasasi atau tidak. Belum ada info (soal langkah yang diambil Virgoun),” kata Arjana Bagaskara, pengacara Inara Rusli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (21/2/2024).
Arjana menyebut Pengadilan Tinggi Agama berpihak pada Inara Rusli karena setuju dengan putusan yang sudah ditetapkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Barat. Ada nama anak yang diperjuangkan dalam judul lagu tersebut.
“Ya pertimbangannya dari majelis hakim tingkat banding kenapa bisa 50 persen. yaitu majelis hakim tingkat Banding setuju dengan Pengadilan Agama Jakarta Barat yaitu termasuk menurut kami ada nama anak di situ,” ungkapnya.
Inara Rusli juga mengajukan proposal mediasi dalam sidang dugaan pengalihan aset yang dilakukan Virgoun dan label. Salah satu poinnya adalah soal Inara Rusli meminta 50 persen dari royalti lagu.
“Ya dari ibu Inara inginnya seperti itu jadi karena sifatnya dari ibu Inara mau negosiasi,” imbuhnya.
Pihak Inara Rusli juga membuka diskusi soal adanya keberatan dari keluarga Virgoun mengenai keputusan mantan istri sang penyanyi mendapatkan 50 persen royalti.
“Kita dari lawyer namanya kasus hukum udah putusan harus dilaksanakan. Kalau ada negosiasi ya bicarakan saja dengan Inara langsung pasti inara akan respon,” pungkasnya.dth