TANJUNG – Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Tabalong, Inderi Hidayat memastikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) 05 Kelurahan Belimbing Raya kecamatan Murung Pudak, akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Inderi menyebutkan terjadinya PSU di TPS tersebut dikarenakan hal administrasi, karena ada beberapa orang yang seharusnya tidak memilih di TPS tersebut tetapi memilih di TPS itu.
“Mereka tidak dapat undangan, bukan terdaftar sebagai daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan maupun daftr pemilih khusus,” ujarnya di Tanjung, Kamis (22/2).
Ia menyebut ada beberapa orang teridentifikasi KTP di luar dari wilayah TPS tersebut dan yang bersangkutan langsung datang dengan alasan ingin mencoblos di TPS 05.
“Ada beberapa orang yang teridentifikasi KTP di luar wilayah tersebut ikut berpartisipasi memilih ditempat itu yang bersangkutan hanya menggunakan KTP saja,” sebutnya.
“Tertanggal 17 Februari 2024 ada rekomendasi pengawas TPS kepada KPPS di TPS 05 Belimbing Raya, rekomendasi tersebut berisi perbaikan untuk pelaksanaan PSU di TPS tersebut dan dilaksanakan 24 Februari 2024,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki menjelaskan temuan potensi PSU didapati setelah jajaran melaksanakan pengawasan di TPS tersebut.
“Dalam hasil pencermatan kita menemukan adanya pemilihan tambahan yang tidak menggunakan surat pindah memilih,” bebernya.
Mahdan menyebutkan terdapat 13 pemilih yang tidak menggunakan surat pindah memilih yang mana pemilih tersebut memiliki KTP luar Provinsi Kalsel.
“Berdasarkan hasil pengawasan pada saat pelaksanaan ternyata pemilih tersebut hanya menggunakan KTP dan tidak terdaftar di daftar pemilih tambahan,” sebutnya.
Kemudian, KPPS mengusulkan pada PPS melalui PPK, selanjutnya KPU Tabalong menetapkan pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut,” pungkasnya. yan/ani