RANTAU – Penjabat (Pj) Bupati Tapin M Syarifuddin diwakili Sekretaris Daerah Dr H Sufiansyah MAP membuka Kegiatan Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur Pendampingan Penyusunan Sasaran Kinerja ASN pada Aplikasi e-Kinerja BKN di lingkungan pemkab setempat tahun 2024, di Grand Qin Hotel Banjarbaru, Kamis (22/2).
Acara ini turut di hadiri Kepala Badan Kepegawaian Negara Regional VII Banjarmasin Darmuji SSos MSI serta para asisten, staf ahli, pejabat administrator, pejabat pengawas dan fungsional lingkup Pemkab Tapin.
Dalam sambutan dari Pj Bupati Tapin yang diwakili Sekda Dr H Sufiansyah MAP menyampaikan selamat datang dan terima kasih kepada narasumber yang telah berkenan hadir mengisi materi, guna memberikan pengetahuan dan motivasi bagi aparatur Pemerintah Kabupaten Tapin.
“Terutama dalam upaya menjamin objektivitas pembinaan ASN yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja,” ujarnya.
Menurutnya, kegiatan ini berdasarkan Peraturan Presiden RI No 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Keputusan Menteri PAN RB No 06 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, dan Surat Edaran Kepala BKN No 11 Tahun 2023 tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Aplikasi e-Kinerja BKN.
“Dalam era teknologi modern saat ini, penyusunan sasaran kinerja pegawai menjadi bagian yang tak terpisahkan dari produktif ASN. Untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam proses penggunaan aplikasi berbasis web menjadi satu keharusan. Aplikasi tersebut tidak hanya mempermudah penyusunan SKP, tetapi juga membawa sejumlah keuntungan bagi ASN,” katanya.
Ia menambahkan, sebagai ASN, mereka di tuntut bisa menyesuaikan dengan perkembangan zaman yang begitu cepat, guna terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih melalui pemanfaatan dan pengimplementasian aplikasi e-Kinerja BKN.
“Kami yakin apabila ASN di lingkungan Pemkab Tapin dapat mengimplementasikan aplikasi ini, pengelolaan kinerja pegawai ASN mulai dari penyusunan hingga penilaian SKP dan tindaklanjut menjadi lebih mudah, efektif, efisien dan akuntabel,” ucap sekda.
Selain itu, lanjut dia, percepatan layanan kepegawaian dalam SIASN seperti layanan kenaikan pangkat dan layanan pemberhentian yang terintegrasi dengan SIASN, tanpa perlu mengunggah dokumen atau melakukan penyelarasan/singkronisasi data penilaian kinerja.
“Kalau memang diperlukan dapat menjadi dasar pembayaran tunjangan kinerja/tambahan penghasilan pegawai (TPP),” pungkasnya. her