BANJARMASIN – Dalam rangka memperkuat pelayanan kesehatan, Pemerintah Indonesia telah menetapkan rencana strategis tahun 2020-2024 dengan pilar kedua peningkatan akses, optimalisasi sistem rujukan, dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan.
Salah satu upaya mencapai target itu melalui akreditasi rumah sakit. Oleh karena itu, Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan Orientasi Peningkatan Tata Kelola Rumah Sakit Tingkat Provinsi Kalsel Tahun 2024 di Banjarmasin.
Kegiatan tersebut dibuka langsung Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalsel, Hj Raudatul Jannah, SKM, MKes diwakili Sekretaris Dinas Kesehatan Kalsel, Tanwiriah.
Ia menjelaskan bahwa akreditasi rumah sakit merupakan amanat undang-undang nomor 44 tahun 2009 dan harus dilakukan setiap 4 tahun sekali.
Hal itu juga sejalan dengan peraturan presiden nomor 47 tahun 2021 tentang penyelesaian bidang perumahsakitan, di mana dalam rangka peningkatan mutu layanan rumah sakit, wajib dilakukan akreditasi secara berkala.
“Akreditasi rumah sakit paling lambat dilakukan setelah beroperasi selama dua tahun, sejak memperoleh izin usaha pertama kali,” kata Tanwiriah, Selasa (27/2).
Menurutnya, dalam melakukan akreditasi rumah sakit, penting untuk memperhatikan good governance atau tata kelola yang baik. Hal ini menjadi lambang baik atau tidaknya sebuah organisasi, termasuk rumah sakit.
“Sebagai salah satu upaya dalam rangka mendukung, memotivasi, mendorong, dan memperlancar tata kelola rumah sakit yang baik, penyelesaian akreditasi menjadi hal utama yang harus dilakukan untuk mencapai indikator mutu yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Berdasarkan data Provinsi Kalimantan Selatan per bulan Januari 2024, terdapat 41 rumah sakit yang status akreditasinya paripurna dan 7 utama serta 3 rumah sakit re-akreditasi dan 1 rumah sakit sedang mengajukan akreditasi baru.
Sedangkan, data keaktifan sistem rujukan terintegrasi (Sisrute) per bulan Januari 2024, sebanyak 90 persen rumah sakit telah melaksanakan Sisrute.
“Data tersebut menunjukkan bahwa program peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan melalui akreditasi rumah sakit dan implementasi sistem rujukan terintegrasi telah berjalan dengan baik di Kalimantan Selatan,” ungkapnya.
Namun demikian, katanya, masih perlu dilakukan langkah-langkah tambahan untuk meningkatkan tata kelola dan mutu pelayanan rumah sakit, terutama dalam hal pelaksanaan akreditasi.
Oleh karena itu, partisipasi semua pihak, baik instansi terkait maupun masyarakat, sangat penting. Dengan memahami pentingnya akreditasi rumah sakit, diharapkan semua pihak dapat memberikan dukungan dan upaya terbaik dalam menjalankan proses akreditasi untuk mencapai tujuan peningkatan tata kelola dan mutu pelayanan rumah sakit yang lebih baik.
“Bagaimanapun, kepuasan pasien dan keluarga serta keselamatan pasien harus selalu menjadi prioritas utama dalam pelayanan kesehatan,” tuturnya.
Melalui Orientasi Peningkatan Tata Kelola Rumah Sakit Tingkat Provinsi Kalsel Tahun 2024 ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran para pihak terkait tata kelola dan mutu pelayanan rumah sakit serta meningkatkan kinerja dalam pelaksanaan akreditasi rumah sakit.
“Dengan hasil yang lebih baik, masyarakat di Kalimantan Selatan akan mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik dan berkualitas,” tutupnya. MC Kalsel/tgh/ani