BANJARMASIN – Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Prawira Bala Putera Dewa, merendam puluhan gram sabu-sabu ke ember berisi ditergen, saat pemusnahan barbuk narkotika sabu-sabu, di Banjarmasin, Kamis (29/2).
Hal tersebut dilakukan saat Sat Resnarkoba setempat gelar pemusnahan barang bukti hasil sitaan Narkotika jenis sabu, yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap untuk dimusnahkan.
Dalam kegiatan tersebut, turut dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kejaksaan Negeri Banjarmasin, BNN Banjarmasin, LKBH Banjarmasin dan Kasi Humas Polresta Banjarmasin.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Prawira Bala Putera Dewa mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk transfaransi Polri (Polresta Banjarmasin) ke masyarakat kota.
Pemusnahan barang bukti kejahatan ini, merupakan hasil pengungkapan Satuan Resnarkoba bersama Polsek Jajaran, dari Januari Februari.
“Adapun barbuk dimusnahkan 524,37 gram sabu-sabu, yang dilarutkan kedalam ember bercampur ditergen,” ucap Kasat Resnarkoba, Kompol Prawira Bala Putera Dewa.
“Selama dua bulan ini ada 12 laporan masuk dan telah diamankan sebanyak 15 orang. Kita selamatkan 7.866 jiwa dari penyalahgunaan narkotika,” katanya.
Bila diuangkan, barang bukti sabu seberat setengah kilo lebih ini diestimasikan seharga Rp786 Juta,” jelasnya.
Kasat meminta kepada masyarakat Kota Banjarmasin, apabila melihat, mendengar ada informasi tentang tindak pidana kejahatan narkotika di sekitarnya, segera lapor ke polisi terdekat.
“Polisi berhasil mengungkapkan semua tidak lepas dari bantuan, dukungan dari masyarakat dan awak media,” paparnya.
Atas perbuatannya, ke-15 tersangka ini ada yang dijerat pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. sam/ani