RANTAU – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tapin melalui bidang kewaspadaan nasional dan penanganan konflik melaksanakan sosialisasi deteksi dini dan cegah dini konflik sosial di Aula Kecamatan Bungur, Senin (4/3).
Acara di buka oleh Kepala Badan Kesbangpol Tapin Hj Aulia Ulfah SE MM, dan di hadiri Camat Bungur yang diwakili sekretaris camat, Kapolsek Bungur, dan Danramil Bungur.
Kepala Badan Kesbangpol Tapin Hj Aulia Ulfah mengatakan, kewaspadaan dini diperlukan dalam mengantisipasi kerawanan sosial dengan melihat berbagai gejolak kemasyarakatan, sehingga perlu ditingkatkan kewaspadaan dini dalam mendeteksi berbagai permasalahan yang timbul di masyarakat, dan menjadi tugas bersama untuk deteksi permasalahan sebelum terjadi.
“Dalam hal ini, peran kesbangpol adalah sebagai perwakilan dari pemerintah daerah dalam menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan sumber daya manusia dalam mendeteksi setiap gangguan yang ada,” ujarnya.
Ia menyebutkan, dalam sosialisasi ini setiap peserta akan di bekali ilmu wawasan sehingga setiap mendeteksi gangguan yang ada dapat maksimal, serta harus dapat mengerti kondisi di lapangan.
Menurutnya, berdasarkan realitas saat ini, kewaspadaan terhadap gejolak yang terjadi di masyarakat harus dilaksanakan sejak dini. “Jangan sampai ketika sudah terjadi baru jalan dan wajib kita cegah. Di sinilah peran elemen masyarakat,” katanya.
Dalam kegiatan sosialisasi deteksi dini ini, lanjut dia, pihaknya ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat dan mengimplementasikannya dalam kehidupan bermasyarakat, bahwa kewaspadaan terhadap gejolak yang terjadi harus dilaksanakan sejak dini.
“Jangan sampai ketika sudah terjadi kita baru jalan, tapi wajib kita cegah. Di sinilah peran elemen masyarakat, sekecil apapun ketika menerima informasi adanya gangguan harus dilaporkan mulai tingkat RT dan kepala desa hingga pihak yang berwenang demi menjaga situasi aman dan kondisi di wilayah,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, hal itu di dasari dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018.
“Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat mampu mendeteksi secara dini tentang gangguan dan ancaman keamanan atau hal-hal yang berpotensi menjadi konflik,” jelasnya.
Melalui pendekatan tersebut, ia berharap masyarakat mampu melakukan tindakan preventif, sehingga keamanan dan ketertiban di Kecamatan Bungur dapat terjaga dan peserta mampu mendeteksi potensi-potensi yang menimbulkan gerakan di tengah masyarakat, sekaligus dapat melakukan upaya mengantisipasi terjadinya konflik.
“Kegiatan ini untuk memberikan pemahaman bagi masyarakat tentang deteksi dini dan cegah dini terhadap konflik di masyarakat Bungur, serta menyamakan persepsi tentang pentingnya penanganan konflik sosial,” pungkasnya. her