BANJARBARU – Gubernur Kalimantan Selatan, H Sahbirin Noor atau Paman Birin melalui Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Hj Husnul Hatimah membuka rapat Koordinasi Tim Penyusun, Perumus dan Penghitung Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah BUMD Air Minum di Provinsi Kalsel Tahun 2025.
Rapat Koordinasi Tim Penyusun, Perumus dan Penghitung Tarif Batas Atas dan Batas Bawah BUMD Air Minum di Provinsi Kalsel itu diadakan di Ruang Rapat Biro Perekonomian Setdaprov Kalsel, di Banjarbaru, Selasa (5/3).
Rapat Koordinasi Tahun 2025 membahas langkah awal dalam menentukan tarif air minum yang berbeda-beda di setiap daerah, dengan mempertimbangkan berbagai faktor dan kemampuan masyarakat.
Staf Ahli Gubernur, Hj Husnul Hatimah usai rapat mengatakan bahwa rapat internal ini merupakan langkah awal dalam menentukan tarif air minum yang adil dan terjangkau bagi masyarakat.
“Paman Birin ingin memastikan bahwa semua masyarakat Kalsel mendapatkan akses air minum yang layak dengan harga yang terjangkau,” jelas Husnul.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa rapat ini merupakan langkah awal dalam menentukan tarif air minum BUMD di Provinsi Kalsel tahun 2025.
“Tarif air minum akan ditentukan berdasarkan beberapa faktor, seperti biaya produksi, biaya operasi, tingkat inflasi dan kemampuan masyarakat,” ujar Husnul.
Selain itu, Husnul mengatakan bahwa tarif air minum akan berbeda-beda di setiap daerah, tergantung pada kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah.
“Daerah yang memiliki biaya produksi tinggi dan kemampuan masyarakat yang rendah, kemungkinan tarif air minumnya akan lebih rendah,” paparnya.
Rapat Koordinasi tersebut dihadiri perwakilan dari beberapa SKPD lingkup Kalsel, BUMD air minum dan Persatuan Prusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI) Kalsel. rfq/adpim/ani